Menentukan Syarat Ihram: Panduan Lengkap Sesuai Syariat

Setiap goresan kisah spiritual haji atau umrah, selalu bermula dari satu titik krusial: ihram. Ia tak ubahnya gerbang utama menuju Baitullah, jantung spiritual umat Islam. Tapi, pernahkah terbersit di benak Anda bahwa ada kalanya kita perlu menentukan syarat sewaktu ber-ihram?

Bagi sebagian orang, konsep ini mungkin terasa asing di telinga. Padahal, inilah sebuah kemudahan (rukhsah) yang syariat Islam tawarkan. Khususnya bagi mereka yang dihantui kekhawatiran akan rintangan di tengah jalan, yang bisa menggagalkan penyelesaian ibadah suci.

Memahami seluk-beluk ketentuan ini bukan cuma menambah khazanah ilmu. Justru, ini bekal berharga agar ibadah kita sah, hati tenteram, dan langkah kita selaras dengan tuntunan agama. Yuk, kita selami lebih jauh!

Pengantar Ihram dan Pentingnya Niat

Ihram, bisa dibilang, adalah titik nol. Tanpanya, haji dan umrah takkan pernah sah di mata syariat. Ia adalah ikatan suci, janji awal yang mengikat seluruh rangkaian ibadah agung.

Apa Itu Ihram?

Secara harfiah, ihram berarti ‘pengharaman’. Namun, dalam konteks ibadah, ia adalah ikrar niat untuk memulai haji atau umrah. Ini diikuti dengan mengenakan pakaian khusus (dua helai kain putih tanpa jahitan bagi jemaah pria) dan meninggalkan segala larangan ihram. Inilah momen vital yang mengikat seorang muslim ke dalam status ibadah suci.

Begitu niat ihram terucap, kita langsung terikat pada segudang aturan. Mulai dari larangan memotong kuku, mencukur rambut, hingga larangan berhubungan suami istri. Semua ini demi satu tujuan: fokus total pada ibadah.

Peran Niat dalam Ihram

Niat, bukan rahasia lagi, adalah fondasi utama setiap ibadah. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu tergantung niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam ihram, niatlah yang membedakan, apakah kita sedang berhaji, berumrah, atau bahkan keduanya (qiran). Niat yang lurus dan tulus akan menjadi kompas yang mengarahkan setiap gerak langkah kita.

Niat haruslah gamblang dan bersemayam di lubuk hati. Meski melafazkannya pun dianjurkan, yang paling esensial adalah kebulatan tekad yang bulat di hati untuk memulai ibadah. Ini adalah komitmen awal, sebuah janji personal yang sangat dalam dengan Allah SWT.

Konsekuensi Pelanggaran Ihram

Pelanggaran ihram, jangan main-main, punya konsekuensi serius. Ada yang berujung pada dam (denda), fidyah, atau bahkan kewajiban mengulang ibadah. Ambil contoh, sengaja memotong rambut atau kuku akan berujung pada dam. Ini gambaran betapa sakralnya status ihram yang kita sandang.

Maka dari itu, menjauhi larangan ihram adalah sebuah keniscayaan. Pemahaman mendalam tentang larangan-larangan ini akan jadi perisai bagi jemaah, menghindarkan mereka dari kekhilafan yang bisa mengikis pahala atau bahkan membatalkan ibadah.

Memahami Konsep Menentukan Syarat dalam Ihram

Konsep menentukan syarat sewaktu ber-ihram, atau yang kerap disebut isythirat, adalah sebuah kekhususan. Ini bukan syarat sah ihram, melainkan sebuah stipulasi, sebuah perjanjian yang diikrarkan saat niat.

Definisi dan Tujuan Syarat Ihram

Menentukan syarat dalam ihram (yang juga dikenal sebagai isythirat) adalah sebuah pernyataan yang diucapkan seseorang saat melafazkan niat ihram. Pernyataan ini berbunyi: “Jika aku terhalang (dari menuntaskan ibadah) karena suatu hal, maka tempatku bertahallul adalah di mana aku terhalang itu.” Tujuannya? Memberikan kemudahan, semacam payung perlindungan bagi jemaah yang dihantui kekhawatiran akan halangan tak terduga.

Halangan ini bisa bermacam rupa: sakit parah yang tak terduga, kecelakaan, situasi keamanan yang genting, atau hambatan lain yang membuat jemaah mustahil melanjutkan ibadahnya. Dengan syarat ini, jemaah bisa keluar dari ikatan ihram tanpa harus menanggung beban dam jika memang terhalang.

Kapan Syarat Ini Ditetapkan?

Syarat ini ditetapkan persis saat melafazkan niat ihram. Jadi, usai mengucapkan niat haji atau umrah, jemaah langsung menambahkan kalimat syarat tersebut. Ini wajib dilakukan sebelum memulai talbiyah atau amalan ihram lainnya. Ketepatan waktu adalah kunci agar stipulasi ini sah secara syariat.

Syarat ini tak bisa disisipkan di tengah perjalanan ibadah. Ia harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari niat ihram itu sendiri. Maka, persiapkan diri sebaik mungkin dan lafazkan niat dengan saksama.

Manfaat Menentukan Syarat Ihram

Manfaat primadona dari menentukan syarat ini adalah ketenangan jiwa. Jemaah tak perlu lagi diliputi kekhawatiran berlebihan andai suatu halangan datang menghadang. Mereka tahu ada jalan keluar yang syar’i, tanpa harus dibebani dam. Ini adalah wujud nyata kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya.

Tak hanya itu, ini juga menghindarkan jemaah dari kewajiban dam yang mungkin terasa berat. Bayangkan saja, jika seseorang terhalang dan harus membayar dam, padahal kondisi keuangannya pas-pasan. Syarat ini hadir sebagai solusi yang bijaksana.

Dasar Hukum Menentukan Syarat dalam Ihram

Konsep isythirat ini bukan muncul dari langit begitu saja. Ia punya landasan kokoh dalam syariat Islam, terutama bersumber dari sunnah Rasulullah ﷺ.

Dalil dari Al-Qur’an dan Hadist

Pilar utama hukum isythirat datang dari hadits shahih. Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepada Dhuba’ah binti Az-Zubair, kala itu ia sedang sakit namun berkeinginan kuat untuk berhaji:

عَن عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنهَا قَالَتْ: دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ضُبَاعَةَ بِنْتِ الزُّبَيْرِ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي أُرِيدُ الحَجَّ وَأَنَا شَاكِيَةٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «حُجِّي وَاشْتَرِطِي أَنَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتِنِي»

Terjemahan: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui Dhuba’ah binti Az-Zubair, lalu Dhuba’ah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin berhaji dan aku sedang sakit.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berhajilah dan syaratkanlah bahwa ‘tempat aku bertahallul adalah di mana Engkau menahanku (yakni jika aku terhalang)’.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini gamblang menunjukkan kebolehan, bahkan anjuran, untuk menentukan syarat ini. Inilah bukti sahih kemudahan yang ada dalam Islam.

Ijma’ dan Qiyas Ulama

Meski ada beda tafsir antar madzhab, banyak ulama bersepakat (ijma’) bahwa prinsip kemudahan dalam Islam sangat mendukung adanya isythirat ini. Qiyas (analogi) juga kerap dipakai untuk memperluas cakupan hadits Dhuba’ah, tak cuma untuk sakit, melainkan juga untuk segala rupa halangan yang datang tak terduga.

Para ulama juga merujuk pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, yang terang-terangan menunjukkan bahwa Allah tak pernah membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya, sebagaimana termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 286: لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا (Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya). Ini semakin mengukuhkan landasan syar’i dari isythirat.

Pendapat Madzhab Hanafi tentang Syarat Ihram

Setiap madzhab, seperti yang kita tahu, punya kacamata unik dalam menafsirkan dalil-dalil syariat. Kini, mari kita intip pandangan Madzhab Hanafi.

Pandangan Umum Madzhab Hanafi

Madzhab Hanafi cenderung tidak menganjurkan secara umum praktik menentukan syarat ihram ini. Bagi mereka, ihram adalah ikatan yang kokoh, dan niat yang sudah diikrarkan wajib dituntaskan. Pembatalan ihram tanpa dam sangatlah dibatasi.

Namun, bukan berarti mereka mengharamkan sepenuhnya. Jika ada kondisi darurat yang sangat jelas dan kuat, semisal sakit parah yang mengancam jiwa, barulah isythirat bisa dipertimbangkan. Itupun bukan sebagai praktik yang lumrah.

Kondisi yang Diperbolehkan

Menurut Madzhab Hanafi, isythirat hanya boleh dilakukan dalam kondisi yang super spesifik dan ekstrem. Contohnya, jika seseorang terserang penyakit yang sangat serius, dan dokter sudah memberi vonis bahwa melanjutkan perjalanan haji akan membahayakan nyawanya. Dalam kasus semacam ini, barulah mereka membolehkan niat bersyarat.

Di luar kondisi darurat yang mengancam jiwa atau kesehatan parah, Madzhab Hanafi lebih condong pada kewajiban untuk menuntaskan ibadah, atau melakukan ihsar (jika terhalang oleh musuh atau sebab lain yang tak bisa diatasi) dengan membayar dam.

Implikasi Jika Syarat Tidak Dipenuhi

Jika seorang penganut Madzhab Hanafi tidak menentukan syarat dan kemudian terhalang, ia wajib menuntaskan ibadahnya begitu halangan itu sirna. Jika memang tak bisa, maka ia harus membayar dam (menyembelih hewan) dan bertahallul di tempat ia terhalang, persis seperti hukum ihsar.

Ini mencerminkan betapa Madzhab Hanafi memandang ikatan ihram sebagai sesuatu yang sangat mengikat. Mereka lebih menitikberatkan pada penyelesaian kewajiban atau konsekuensi dam jika terjadi halangan tanpa adanya stipulasi.

Pandangan Madzhab Maliki tentang Syarat Ihram

Madzhab Maliki, kita tahu, seringkali punya pandangan yang lebih ketat dalam beberapa aspek fikih, tak terkecuali dalam masalah ihram.

Pendekatan Madzhab Maliki

Madzhab Maliki umumnya tidak mengakui keabsahan syarat ihram (isythirat) seperti yang dipahami madzhab lain. Bagi mereka, ihram adalah ikatan mutlak dengan Allah SWT, tak bisa digantungkan pada syarat-syarat manusiawi. Hadits Dhuba’ah mereka tafsirkan sebagai kekhususan bagi Dhuba’ah semata, atau dalam konteks yang sangat sempit.

Bagi mereka, niat ihram adalah komitmen penuh, tak bisa dibatalkan atau diubah dengan stipulasi apa pun. Begitu seseorang berniat ihram, ia terikat seutuhnya sampai menuntaskan ibadahnya atau terpaksa melakukan ihsar.

Alternatif Jika Ada Halangan

Jika seorang jemaah Madzhab Maliki terhalang untuk menuntaskan haji atau umrahnya, mereka lebih cenderung menerapkan hukum ihsar. Artinya, jemaah tersebut wajib menyembelih hewan kurban (dam) di tempat ia terhalang, baru kemudian bertahallul (keluar dari ihram).

Ini berarti, walau ada halangan, jemaah tetap dikenakan dam, sebab niat ihramnya dianggap mutlak dan tak bersyarat. Ini adalah beda pandangan yang signifikan dengan madzhab yang memperbolehkan isythirat.

Argumen Madzhab Maliki

Argumen Madzhab Maliki berpijak pada pandangan bahwa ihram adalah ibadah yang amat mulia dan sakral, tak ubahnya salat. Persis seperti salat yang tak bisa dibatalkan dengan syarat, ihram pun begitu. Mereka juga khawatir jika isythirat diperbolehkan secara luas, orang akan menyalahgunakannya untuk keluar dari ihram dengan gampang.

Mereka berpegang teguh pada prinsip bahwa niat ihram adalah ikatan yang kuat, dan kemudahan yang ada dalam Islam sudah terangkum dalam konsep ihsar itu sendiri, yakni dengan membayar dam jika terhalang.

Tafsir Madzhab Syafi’i Mengenai Syarat Ihram

Madzhab Syafi’i, boleh dibilang, adalah salah satu madzhab yang paling getol mendukung dan menganjurkan praktik isythirat.

Keabsahan Menentukan Syarat

Madzhab Syafi’i sangat menganjurkan dan membolehkan jemaah untuk menentukan syarat sewaktu ber-ihram. Mereka menjadikan hadits Dhuba’ah binti Az-Zubair sebagai dalil utama yang tak terbantahkan. Bagi mereka, ini adalah sebuah rukhsah (keringanan) dari Allah SWT yang seyogianya dimanfaatkan, khususnya bagi mereka yang punya kekhawatiran.

Mereka memandang kemudahan ini sebagai wujud kasih sayang Allah agar hamba-Nya bisa beribadah dengan tenang, tanpa terbebani pikiran. Ini juga selaras dengan semangat Islam yang tak pernah bermaksud memberatkan umatnya.

Lafaz Niat yang Dianjurkan

Bagi penganut Madzhab Syafi’i, lafaz niat bersyarat yang sangat dianjurkan adalah: “Nawaitul hajja/umrah wa ahramtu bihi lillahi ta’ala, fa in habasani habisun fa mahilli haitsu habastani.” (Aku berniat haji/umrah dan berihram dengannya karena Allah Ta’ala. Maka jika ada penghalang yang menghalangiku, tempatku bertahallul adalah di mana Engkau menahanku). Lafaz ini diucapkan setelah niat utama, dan sebelum memulai talbiyah. Mengucapkannya dengan jelas dan penuh kesadaran adalah krusial agar syarat tersebut sah di mata syariat.

Konsekuensi Jika Terjadi Halangan

Jika seseorang telah menentukan syarat ihram sesuai Madzhab Syafi’i dan kemudian benar-benar terhalang (misalnya sakit parah atau alasan keamanan yang genting), maka ia boleh bertahallul tanpa perlu membayar dam. Ia cukup keluar dari ikatan ihram di tempat ia terhalang itu.

Inilah kemudahan luar biasa yang madzhab ini tawarkan. Jemaah bisa kembali ke kondisi semula tanpa beban denda, sebuah cerminan fleksibilitas dalam menghadapi kondisi tak terduga.

Pendekatan Madzhab Hambali terhadap Syarat Ihram

Madzhab Hambali punya pandangan yang sangat kuat dalam mendukung isythirat, bahkan bisa dibilang melampaui Madzhab Syafi’i dalam beberapa aspek.

Dukungan Kuat Terhadap Syarat

Madzhab Hambali mendukung penuh keabsahan menentukan syarat sewaktu ber-ihram. Bahkan, mereka menganggapnya sebagai sunnah bagi siapa saja yang diliputi kekhawatiran akan adanya halangan. Mereka memandang hadits Dhuba’ah sebagai dalil yang sangat kuat dan berlaku umum bagi segenap umat Islam.

Bagi mereka, tak ada alasan untuk tidak mengambil manfaat dari kemudahan ini. Ini adalah wujud ketaatan pada sunnah Nabi ﷺ sekaligus ikhtiar untuk beribadah dengan lebih nyaman dan aman.

Dalil Utama Madzhab Hambali

Senada dengan Madzhab Syafi’i, Madzhab Hambali juga menjadikan hadits Dhuba’ah binti Az-Zubair sebagai dalil utamanya. Mereka menafsirkan perintah Nabi ﷺ kepada Dhuba’ah sebagai anjuran umum yang berlaku bagi siapa saja yang punya kekhawatiran.

Mereka berpendapat bahwa perintah Nabi kepada Dhuba’ah bukanlah kekhususan belaka, melainkan sebuah bimbingan yang relevan bagi semua jemaah yang mungkin menghadapi rintangan dalam perjalanan ibadahnya.

Cara Pelaksanaan dan Manfaatnya

Pelaksanaan syarat ihram dalam Madzhab Hambali serupa dengan Syafi’i, yakni dengan melafazkan niat bersyarat saat memulai ihram. Manfaatnya tak main-main: jemaah mendapatkan fleksibilitas dan perlindungan dari kewajiban dam jika terjadi halangan di luar kendali mereka.

Ini menghadirkan ketenangan pikiran yang luar biasa, memampukan jemaah untuk berfokus pada aspek spiritual ibadah, tanpa terlalu dibebani kekhawatiran akan hal-hal duniawi yang mungkin terjadi.

Langkah-langkah Praktis Menentukan Syarat Ihram

Setelah menyelami dasar hukum dan pandangan madzhab, kini mari kita bedah langkah-langkah konkretnya.

Memahami Kondisi Diri

Sebelum bulat tekad menentukan syarat, evaluasi dulu kondisi diri Anda. Apakah Anda punya riwayat penyakit tertentu? Sedang hamil? Atau adakah kekhawatiran tentang keamanan di rute perjalanan? Jika ada keraguan atau risiko nyata, maka isythirat sangat dianjurkan.

Jangan asal menentukan syarat tanpa alasan yang jelas. Ingat, ini kemudahan, bukan celah untuk meremehkan ibadah. Pertimbangkan dengan matang sebelum melafazkan niat ihram.

Lafaz Niat yang Tepat

Lafaz niat yang dianjurkan (seperti yang dipegang Madzhab Syafi’i dan Hambali) adalah: “Nawaitul hajja/umrah wa ahramtu bihi lillahi ta’ala, fa in habasani habisun fa mahilli haitsu habastani.” Lafazkan ini dengan gamblang dan penuh kesadaran setelah niat utama haji atau umrah Anda. Pastikan Anda betul-betul memahami makna setiap kata yang terucap. Niat yang benar akan menjadikan ibadah Anda lebih bermakna dan sah di sisi Allah SWT.

Konsultasi dengan Pembimbing

Sebelum bertolak, konsultasikan niat Anda untuk menentukan syarat ihram dengan pembimbing haji atau ulama yang Anda percayai. Mereka bisa memberikan bimbingan yang pas sesuai kondisi Anda dan madzhab yang Anda anut.

Memiliki pembimbing yang mumpuni akan sangat membantu. Mereka bisa menjelaskan lebih rinci dan memberi saran praktis agar ibadah Anda berjalan mulus dan sesuai syariat.

Contoh Konkret Penerapan Syarat Ihram

Agar lebih gamblang, mari kita bedah beberapa skenario nyata di mana isythirat ini jadi penolong sejati.

Kasus Sakit Mendadak

Bayangkan seorang jemaah yang sudah menentukan syarat ihram, lalu di tengah perjalanan tiba-tiba ia jatuh sakit parah, sampai harus dirawat intensif dan tak bisa melanjutkan ibadah. Karena ia sudah bersyarat, ia boleh bertahallul tanpa dam di rumah sakit tempat ia dirawat. Ini tentu sangat meringankan bebannya. Ia bisa fokus pada penyembuhan, tanpa perlu memikirkan kewajiban dam atau merasa bersalah karena tak menuntaskan ibadah.

Kondisi Keamanan yang Tidak Stabil

Dalam situasi di mana ada kekhawatiran akan keamanan di rute perjalanan atau di tempat-tempat tertentu, menentukan syarat ihram menjadi sangat relevan. Jika terjadi konflik atau situasi darurat yang membahayakan jiwa, jemaah bisa bertahallul tanpa dam.

Contohnya, jika ada pemberitahuan resmi dari pemerintah bahwa rute tertentu tidak aman, jemaah yang bersyarat bisa langsung keluar dari ihram dan kembali dengan selamat.

Masalah Visa atau Perjalanan

Meski jarang, kadang kala masalah administratif seperti visa atau kendala perjalanan (misalnya pesawat tertunda sangat lama hingga melewati waktu wukuf) bisa jadi penghalang. Jika seorang jemaah sudah bersyarat dan menghadapi halangan seperti ini, ia bisa bertahallul tanpa dam. Ini ibarat jaring pengaman bagi jemaah dari masalah-masalah logistik yang seringkali di luar kendali mereka.

Konsekuensi dan Hikmah Menentukan Syarat

Setiap ketentuan syariat, tak terkecuali, mengandung hikmah dan pelajaran. Begitu pula dengan isythirat ini.

Ketenangan dalam Beribadah

Hikmah terbesar dari menentukan syarat ihram adalah ketenangan hati yang tak ternilai. Jemaah bisa memulai ibadah dengan mantap, tahu bahwa ada solusi syar’i jika halangan tak terduga datang menyapa. Ini memampukan fokus penuh pada aspek spiritual haji atau umrah. Ketenangan ini sungguh berharga, sebab ibadah haji dan umrah menuntut konsentrasi dan keikhlasan yang tinggi. Kekhawatiran yang sirna akan mendongkrak kualitas ibadah.

Kemudahan dari Allah SWT

Syariat Islam adalah agama yang mudah, sama sekali tidak memberatkan. Konsep isythirat ini adalah salah satu bukti otentik dari kemudahan itu. Allah SWT tidak ingin hamba-Nya terbebani oleh kesulitan yang sejatinya tak perlu.

Firman Allah SWT: يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ (Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu) (QS. Al-Baqarah: 185). Inilah prinsip fundamental yang menancap kokoh dalam Islam.

Tanggung Jawab dan Kehati-hatian

Meski ada kemudahan, penting untuk diingat bahwa isythirat bukanlah celah untuk meremehkan ibadah. Ia wajib digunakan dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian. Jangan sampai niat ini disalahgunakan untuk keluar dari ihram tanpa alasan yang syar’i. Seorang muslim yang bertakwa akan senantiasa menjaga niatnya dan menggunakan setiap kemudahan sesuai tuntunan agama, bukan untuk mencari jalan pintas yang tidak dibenarkan.

Kesimpulan

Memahami seluk-beluk cara menentukan syarat sewaktu ber-ihram adalah bekal esensial bagi setiap calon jemaah haji dan umrah. Konsep isythirat ini merupakan sebuah rukhsah (kemudahan) dari Allah SWT, yang punya pijakan kuat dalam sunnah Nabi ﷺ, khususnya hadits Dhuba’ah binti Az-Zubair.

Meski ada beda pandangan di antara empat madzhab fikih—dengan Madzhab Hanafi dan Maliki yang cenderung lebih ketat, sementara Madzhab Syafi’i dan Hambali sangat menganjurkan—prinsip utamanya tetap sama: memberikan ketenangan dan kemudahan bagi jemaah yang khawatir akan adanya halangan tak terduga. Dengan niat bersyarat yang tepat, jemaah bisa bertahallul tanpa dam jika memang benar-benar terhalang.

Maka dari itu, sebelum berihram,ihramimbangkan kondisi diri Anda matang-matang, pelajari lafaz niat yang benar, dan jangan sungkan berkonsultasi dengan pembimbing. Ini akan membantu Anda menjalani ibadah dengan lebih tenang, nyaman, dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Semoga Allah menerima setiap ibadah kita.

FAQ

Tidak, isytrath tidak wajib. Namun, sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) oleh sebagian besar ulama, terutama dari Mazhab Syafi'i dan Hambali. Ini adalah bentuk keringanan dari Allah SWT.

Ya, menurut Mazhab Syafi'i dan Hambali, isytrath tetap dianjurkan meski tidak ada kekhawatiran sakit atau halangan lainnya. Ini dianggap sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti sunnah Nabi SAW.

Perbedaannya terletak pada konsekuensi dam. Jika Anda melakukan isytrath dan terhalang, Anda bisa tahallul tanpa dam. Tahallul biasa (setelah selesai ibadah atau karena pelanggaran) biasanya melibatkan kewajiban dam.

Ihram Anda tetap sah dan ibadah bisa dilanjutkan. Namun, jika terjadi halangan di kemudian hari, Anda mungkin akan dikenakan dam jika ingin tahallul, karena tidak ada syarat yang mengikat sebelumnya.

Isytrath berlaku untuk keduanya, baik ibadah haji maupun umrah. Anda bisa menentukan syarat sewaktu ber-ihram untuk salah satu atau keduanya, tergantung niat ihram Anda.

Tags:

hajjumrah.id
Logo
Shopping cart