Haji Qiran: Memahami Jenis Pelaksanaan dan Tata Caranya

Ibadah haji, sebagai rukun Islam kelima, wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Dalam pelaksanaannya, haji memiliki beberapa jenis yang bisa dipilih oleh jamaah, yakni Haji Ifrad, Haji Tamattu’, dan Haji Qiran. Setiap jenis ini tentu saja memiliki karakteristik, tata cara, dan ketentuan yang berbeda-beda.

Di antara ketiga jenis tersebut, Haji Qiran tak jarang menjadi pilihan bagi sebagian jamaah karena memungkinkan mereka untuk menggabungkan dua ibadah mulia, haji dan umrah, dalam satu niat dan rangkaian pelaksanaan. Namun, pemahaman yang benar mengenai seluk-beluk haji qiran amatlah penting agar ibadah yang ditunaikan sah dan mabrur.

Artikel ini akan memandu Anda untuk memahami secara komprehensif tentang jenis pelaksanaan haji qiran, mulai dari definisi, syarat, tata cara, hingga keutamaan dan kewajiban dam (denda) yang menyertainya. Dengan pemahaman yang jelas, diharapkan calon jamaah bisa lebih mantap mempersiapkan diri dan melaksanakan ibadah haji dengan sempurna.

Mengenal Lebih Dekat Haji Qiran

Definisi Haji Qiran

Haji Qiran secara harfiah berarti menggabungkan atau menyandingkan. Dalam konteks ibadah haji, Haji Qiran adalah jenis pelaksanaan haji di mana seorang jamaah menyatukan niat haji dan umrah sekaligus dalam satu ihram. Artinya, sejak awal berihram dari miqat, jamaah sudah berniat untuk melaksanakan kedua ibadah tersebut secara bersamaan tanpa perlu bertahallul di tengah-tengahnya.

Dalam praktiknya, jamaah yang memilih jenis pelaksanaan haji qiran akan terus-menerus dalam kondisi ihram sejak niat umrah dan haji di miqat hingga selesai seluruh rangkaian ibadah haji, yaitu setelah tahallul tsani. Jelas berbeda dengan Haji Tamattu’, di mana jamaah umrah dulu, bertahallul, lalu berihram lagi khusus untuk haji.

Perbedaan Haji Qiran dengan Ifrad dan Tamattu’

Agar lebih jelas memahami Haji Qiran, penting untuk mengetahui perbedaannya dengan dua jenis haji lainnya:

  • Haji Ifrad: Melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu. Setelah selesai semua rangkaian haji dan bertahallul, barulah melaksanakan umrah (jika ingin). Jamaah tetap dalam keadaan ihram haji sejak awal hingga selesai haji. Tidak wajib membayar dam.
  • Haji Tamattu’: Melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian bertahallul (melepas pakaian ihram dan memotong rambut). Setelah itu, pada tanggal 8 Dzulhijjah, berihram kembali dari Mekah untuk melaksanakan ibadah haji. Wajib membayar dam.
  • Haji Qiran: Melaksanakan umrah dan haji dalam satu niat dan satu ihram secara bersamaan. Jamaah terus dalam keadaan ihram sejak miqat hingga selesai seluruh rangkaian haji. Wajib membayar dam.

Inti perbedaannya ada pada niat, urutan pelaksanaan, dan kewajiban dam. Haji Qiran dan Tamattu’ keduanya sama-sama mewajibkan dam, sedangkan Haji Ifrad tidak.

Hukum dan Dasar Syariat Haji Qiran

Pelaksanaan Haji Qiran adalah sah dan diperbolehkan tanpa keraguan, menurut mayoritas ulama Ahlussunnah wal Jama’ah. Dasar hukumnya bersandar pada sunnah Rasulullah ï·º. Tercatat dalam riwayat bahwa Rasulullah ï·º sendiri pernah melaksanakan haji qiran, dan beliau juga memperbolehkan para sahabat untuk memilih jenis haji ini, khususnya bagi mereka yang membawa hewan kurban (hadyu) dari luar Mekah, sebuah kemudahan yang patut disyukuri.

Landasan kuatnya adalah hadis dari Aisyah radhiyallahu anha, yang menceritakan bahwa Rasulullah ï·º keluar (dari Madinah) bersama para sahabatnya dan di antara mereka ada yang berihram haji, ada yang berihram umrah, dan ada pula yang berihram haji dan umrah (qiran). Ini jelas menunjukkan betapa fleksibel dan absahnya jenis haji ini dalam kacamata syariat Islam.

Syarat dan Rukun Pelaksanaan Haji Qiran

Syarat Sah Melaksanakan Haji Qiran

Syarat sah pelaksanaan Haji Qiran pada dasarnya sama dengan syarat sah haji secara umum. Ini meliputi:

  • Islam: Hanya orang Muslim yang sah menunaikan haji.
  • Baligh: Telah mencapai usia dewasa.
  • Berakal: Tidak gila atau hilang ingatan.
  • Merdeka: Bukan seorang budak.
  • Mampu (Istitha’ah): Memiliki kemampuan fisik, finansial, dan keamanan perjalanan.

Selain syarat-syarat umum di atas, khusus untuk Haji Qiran, niat yang benar di miqat untuk menggabungkan haji dan umrah menjadi pondasi utama. Jamaah wajib memastikan bahwa niatnya sudah mencakup kedua ibadah tersebut sejak awal ihram.

Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi dalam Haji Qiran

Rukun haji adalah amalan-amalan yang jika ditinggalkan, maka haji seseorang tidak sah dan tidak bisa diganti dengan dam. Rukun haji dalam pelaksanaan Haji Qiran tak ada bedanya dengan rukun haji pada jenis lainnya, yaitu:

  • Ihram: Niat masuk ke dalam ibadah haji (dan umrah bagi qiran) dengan memakai pakaian ihram.
  • Wukuf di Arafah: Berdiam diri di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Ini adalah inti dari ibadah haji.
  • Tawaf Ifadah: Tawaf wajib setelah wukuf di Arafah.
  • Sa’i: Berlari kecil antara bukit Safa dan Marwah.
  • Tahallul: Mencukur atau memotong rambut sebagai tanda berakhirnya ihram.

Garis bawahi bahwa dalam Haji Qiran, tawaf ifadah dan sa’i yang dilakukan setelah wukuf sudah dihitung untuk haji dan umrah dalam satu paket, sehingga tidak perlu mengulanginya lagi untuk umrah.

Wajib Haji yang Perlu Diperhatikan

Wajib haji adalah amalan-amalan yang jika ditinggalkan, haji tetap sah namun wajib membayar dam (denda). Beberapa wajib haji yang perlu diperhatikan oleh jamaah Haji Qiran antara lain:

  • Ihram dari Miqat: Memulai ihram dari batas-batas yang ditentukan.
  • Mabit di Muzdalifah: Bermalam di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah.
  • Mabit di Mina: Bermalam di Mina pada hari-hari tasyriq.
  • Melontar Jumrah: Melontar jumrah Aqabah, Ula, Wustha, dan Tsaniyah.
  • Tawaf Wada’: Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Mekah.

Bagi jamaah Haji Qiran, pelanggaran terhadap wajib haji ini akan berujung pada kewajiban membayar dam, sama seperti jenis haji lainnya. Oleh karena itu, memahami dan melaksanakan semua wajib haji dengan benar adalah kunci utama.

Tata Cara Pelaksanaan Haji Qiran Langkah demi Langkah

Niat Ihram untuk Haji Qiran

Mengawali jenis pelaksanaan haji qiran, langkah pertama yang tak boleh luput adalah niat ihram. Niat ini dilafazkan di miqat (batas-batas yang telah ditentukan) sebelum memasuki kota Mekah. Jamaah wajib berniat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Contoh lafaz niat (dalam hati dan bisa dilafazkan):

“Nawaitul Hajja wal ‘Umrata wa ahramtu bihima lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat haji dan umrah, dan aku berihram untuk keduanya karena Allah Ta’ala.”

Setelah berniat, jamaah akan terus-menerus dalam keadaan ihram, memakai pakaian ihram, dan menghindari larangan-larangan ihram hingga tahallul tsani (tahallul kedua) setelah seluruh rangkaian haji selesai.

Pelaksanaan Tawaf Qudum dan Sa’i

Setelah tiba di Mekah dalam keadaan ihram haji dan umrah, jamaah dianjurkan untuk menunaikan Tawaf Qudum (tawaf selamat datang). Tawaf ini dilakukan tujuh putaran mengelilingi Ka’bah.

Usai Tawaf Qudum, jamaah bisa segera melanjutkan dengan Sa’i antara Safa dan Marwah. Sa’i ini, bagi jamaah haji qiran, sudah dianggap sah untuk umrah dan haji sekaligus, ibarat sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Ingat baik-baik: setelah Sa’i, jamaah Haji Qiran tidak melakukan tahallul. Mereka harus tetap dalam kondisi ihram hingga tiba Hari Raya Idul Adha.

Wukuf di Arafah hingga Mabit di Mina

Rangkaian inti ibadah haji bagi jamaah Haji Qiran tak ubahnya dengan jenis haji lainnya:

  • 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah): Jamaah bergerak menuju Mina dan bermalam di sana.
  • 9 Dzulhijjah (Hari Arafah): Bergerak menuju Arafah untuk wukuf, yaitu berdiam diri di padang Arafah mulai dari tergelincir matahari hingga terbit fajar pada 10 Dzulhijjah. Ini adalah rukun haji yang paling utama.
  • Malam 10 Dzulhijjah (Malam Idul Adha): Setelah wukuf, jamaah bergerak menuju Muzdalifah untuk mabit (bermalam sebentar) dan mengumpulkan kerikil untuk melontar jumrah.
  • 10 Dzulhijjah (Idul Adha): Bergerak menuju Mina.

Selama periode ini, jamaah wajib menjaga diri dari segala larangan ihram. Fokus pada ibadah, doa, dan dzikir adalah bekal utama yang sangat dianjurkan.

Melontar Jumrah dan Tahallul Awal

Tiba di Mina dari Muzdalifah pada tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah akan melaksanakan:

  • Melontar Jumrah Aqabah: Melontar tujuh kerikil ke tiang jumrah Aqabah.
  • Menyembelih Dam (Hewan Kurban): Bagi jamaah Haji Qiran, setelah melontar jumrah Aqabah, wajib menyembelih hewan kurban sebagai dam.
  • Tahallul Awal: Setelah melontar jumrah dan menyembelih dam, jamaah mencukur atau memotong sebagian rambut kepala. Dengan tahallul awal ini, sebagian larangan ihram sudah boleh dilakukan, kecuali berhubungan suami istri.

Setelah tahallul awal, jamaah diperbolehkan melepas pakaian ihram dan kembali mengenakan pakaian biasa. Namun, ada satu larangan penting yang masih berlaku, yaitu berhubungan suami istri, hingga tahallul tsani.

Tawaf Ifadah dan Tahallul Tsani

Usai tahallul awal, jamaah kembali lagi ke Mekah untuk melaksanakan Tawaf Ifadah. Tawaf Ifadah adalah salah satu rukun haji yang tak boleh ditinggalkan, ibarat jantungnya ibadah haji. Setelah Tawaf Ifadah, jika belum melakukan Sa’i sebelumnya (misalnya menunda Sa’i setelah Tawaf Qudum), maka Sa’i dilakukan setelah Tawaf Ifadah.

Setelah Tawaf Ifadah dan Sa’i (jika belum), maka jamaah resmi mencapai Tahallul Tsani (tahallul kedua). Dengan tahallul tsani, semua larangan ihram telah resmi gugur, termasuk berhubungan suami istri. Ini menandai tuntasnya seluruh rangkaian ibadah haji qiran.

Keutamaan dan Keistimewaan Haji Qiran

Pahala Ganda dengan Satu Ihram

Salah satu daya tarik utama dari jenis pelaksanaan haji qiran adalah peluang meraih pahala ganda. Dengan satu kali niat ihram, jamaah sudah berniat menunaikan dua ibadah agung sekaligus, yaitu haji dan umrah. Ini memberikan efisiensi waktu dan tenaga yang amat terasa, terutama bagi jamaah yang memiliki keterbatasan waktu di tanah suci.

Meskipun ada kewajiban dam, banyak jamaah merasa bahwa pahala yang diperoleh dari penggabungan dua ibadah ini lebih besar, dan terasa lebih berkah di hati. Ini sejatinya adalah bentuk kemudahan dari Allah SWT, bagi hamba-Nya yang berhasrat memaksimalkan ibadah dalam satu waktu.

Tidak Perlu Tahallul antara Umrah dan Haji

Berbeda dengan Haji Tamattu’ yang mewajibkan jamaah untuk bertahallul setelah umrah dan kemudian berihram kembali untuk haji, Haji Qiran justru membiarkan jamaah untuk terus berada dalam kondisi ihram tanpa putus. Ini berarti jamaah tak perlu repot melepas dan mengenakan kembali pakaian ihram, serta tidak perlu khawatir akan larangan-larangan ihram yang kembali berlaku setelah tahallul umrah.

Keadaan ihram yang terus-menerus ini turut membantu jamaah menjaga fokus dan kekhusyukan ibadah mereka, sebab mereka senantiasa diingatkan akan status ihram yang diemban hingga seluruh rangkaian haji selesai.

Denda (Dam) sebagai Konsekuensi Haji Qiran

Meskipun memiliki keutamaan efisiensi, Haji Qiran (sama seperti Haji Tamattu’) menyertakan konsekuensi, yakni kewajiban membayar dam (denda). Dam ini wajib disembelih pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah melontar Jumrah Aqabah. Kewajiban dam ini merupakan wujud syukran (syukur) atas kemudahan luar biasa yang dilimpahkan Allah SWT karena jamaah dapat menggabungkan dua ibadah dalam satu waktu.

Dam biasanya berupa seekor kambing, atau sepertujuh dari seekor sapi atau unta. Ini adalah bagian tak terpisahkan dari jenis pelaksanaan haji qiran yang wajib dipersiapkan oleh setiap jamaah jauh-jauh hari.

Perbandingan Haji Qiran dengan Haji Tamattu’ dan Ifrad

Fleksibilitas Waktu dan Tenaga

Jika bicara soal fleksibilitas waktu dan tenaga, Haji Qiran jelas menawarkan keuntungan yang tak main-main. Jamaah tak perlu pusing memikirkan jeda antara umrah dan haji, yang kerap memakan waktu dan menguras energi untuk kembali berihram. Bagi mereka yang memiliki waktu terbatas di Mekah, Haji Qiran bisa menjadi pilihan yang sangat efisien.

Haji Tamattu’ pun tak kalah fleksibel karena jamaah bisa istirahat setelah umrah dan bertahallul, lalu berihram lagi untuk haji. Sementara itu, Haji Ifrad justru lebih “ketat” karena jamaah wajib berihram haji tanpa putus selama rentang waktu tertentu.

Aspek Pembayaran Dam (Denda)

Salah satu perbedaan paling menonjol antara jenis pelaksanaan haji qiran dan haji ifrad adalah kewajiban dam. Haji Qiran dan Haji Tamattu’ wajib membayar dam (menyembelih hewan kurban) sebagai wujud syukur karena telah menggabungkan dua ibadah mulia atau menikmati kemudahan yang diberikan. Dam ini wajib dipersiapkan dan dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan.

Sebaliknya, Haji Ifrad tidak diwajibkan membayar dam, kecuali jika jamaah melakukan pelanggaran terhadap larangan ihram. Ini menjadikan Haji Ifrad pilihan bagi mereka yang ingin terbebas dari kewajiban dam.

Kondisi yang Cocok untuk Memilih Haji Qiran

Haji Qiran ibarat jodoh yang tepat bagi beberapa kondisi jamaah, antara lain:

  • Jamaah dengan Waktu Terbatas: Jika waktu di tanah suci singkat dan ingin menyelesaikan haji dan umrah dalam satu rangkaian tanpa jeda.
  • Jamaah yang Membawa Hewan Kurban (Hadyu): Bagi jamaah yang membawa hewan kurban dari luar Mekah, Haji Qiran adalah pilihan yang disunahkan.
  • Jamaah yang Ingin Memaksimalkan Pahala: Dengan niat ganda, ada harapan pahala yang berlipat ganda.
  • Wanita Haid: Wanita yang sedang haid saat tiba di Mekah dan tidak bisa melakukan tawaf umrah sebelum haji, bisa berniat haji qiran untuk menunda tawaf hingga suci.

Memilih jenis haji sejatinya harus diselaraskan dengan kondisi pribadi, kemampuan, serta pemahaman yang mendalam tentang setiap tata caranya.

Dam (Denda) dalam Pelaksanaan Haji Qiran

Jenis-jenis Dam yang Berlaku

Dalam konteks ibadah haji, dam (denda) adalah semacam kompensasi yang wajib dibayarkan jika jamaah melakukan pelanggaran atau memang memilih jenis haji tertentu yang mewajibkannya. Khusus untuk Haji Qiran, ada dua jenis dam yang bisa berlaku:

  • Dam Nusuk: Ini adalah dam yang wajib dibayar karena memilih jenis Haji Qiran (atau Tamattu’). Dam ini berupa menyembelih seekor kambing, atau sepertujuh dari seekor sapi atau unta.
  • Dam Jaza’: Ini adalah dam yang wajib dibayar jika jamaah melanggar salah satu larangan ihram, seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki), atau berhubungan suami istri. Besaran dam jaza’ bervariasi tergantung jenis pelanggarannya.

Penting dicatat, fokus utama untuk Haji Qiran adalah Dam Nusuk yang sifatnya wajib, sementara Dam Jaza’ bersifat kondisional, bergantung pada ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan.

Tata Cara Pembayaran Dam

Bagaimana dengan tata cara pembayaran Dam Nusuk untuk Haji Qiran? Berikut langkah-langkahnya:

  • Waktu Pembayaran: Dam disembelih pada tanggal 10 Dzulhijjah, setelah melontar Jumrah Aqabah dan sebelum tahallul awal.
  • Jenis Hewan: Seekor kambing yang memenuhi syarat untuk kurban (sehat, tidak cacat, cukup umur), atau sepertujuh dari seekor sapi atau unta.
  • Tempat Penyembelihan: Hewan kurban disembelih di area Mina atau Mekah, atau tempat lain yang telah ditentukan oleh pemerintah Saudi.
  • Distribusi Daging: Daging sembelihan dam sebaiknya disedekahkan kepada fakir miskin di Mekah atau sekitarnya. Jamaah tidak diperbolehkan memakan daging dam nusuk ini.

Kabar baiknya, saat ini banyak fasilitas yang memudahkan jamaah untuk membayar dam, baik melalui bank syariah maupun lembaga resmi yang akan mengurus penyembelihan dan pendistribusian dagingnya.

Hikmah di Balik Kewajiban Dam

Kewajiban membayar dam dalam jenis pelaksanaan haji qiran bukanlah sekadar denda, melainkan menyimpan hikmah yang sangat mendalam:

  • Bentuk Syukur: Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas kemudahan yang diberikan untuk menggabungkan dua ibadah dalam satu ihram.
  • Kompensasi Keringanan: Dam berfungsi sebagai pengganti atas keringanan yang didapatkan, yaitu tidak perlu keluar dari ihram antara umrah dan haji.
  • Penyempurna Ibadah: Dam menjadi pelengkap dan penyempurna ibadah haji, memastikan bahwa setiap aspek syariat terpenuhi.
  • Solidaritas Sosial: Daging dam yang disedekahkan kepada fakir miskin juga merupakan wujud kepedulian sosial dan membantu sesama.

Dengan menyelami hikmah ini, semoga jamaah dapat menunaikan kewajiban dam dengan hati yang ikhlas dan penuh kesadaran.

Tips Praktis untuk Calon Jamaah Haji Qiran

Persiapan Fisik dan Mental yang Matang

Melaksanakan haji, tak terkecuali jenis pelaksanaan haji qiran, membutuhkan persiapan fisik dan mental yang matang. Jangan salah, rangkaian ibadah haji itu sangat padat dan pastinya menguras energi. Oleh karena itu, pastikan Anda:

  • Menjaga kesehatan dengan berolahraga rutin dan mengonsumsi makanan bergizi jauh sebelum keberangkatan.
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan membawa obat-obatan pribadi yang diperlukan.
  • Mempersiapkan mental dengan memperbanyak doa, dzikir, dan ikhlas dalam setiap langkah ibadah.
  • Mempelajari manasik haji secara mendalam agar tidak bingung saat di tanah suci.

Ingat, kesehatan yang prima ibarat kunci utama untuk menjalankan setiap rukun dan wajib haji dengan lancar dan penuh kekhusyukan.

Memahami Tata Cara dengan Benar

Jauh sebelum hari keberangkatan, pelajari dan pahami secara detail seluk-beluk tata cara pelaksanaan Haji Qiran. Ikuti bimbingan manasik haji yang diselenggarakan oleh pihak travel atau Kementerian Agama. Jangan pernah sungkan untuk bertanya kepada pembimbing atau ulama jika ada poin yang masih mengganjal.

Pemahaman yang kokoh akan menepis segala kekhawatiran dan meminimalisir potensi kesalahan selama menunaikan ibadah. Siapkan buku panduan kecil atau catatan penting yang mudah diakses saat dibutuhkan.

Menyiapkan Dana untuk Dam

Mengingat Haji Qiran mewajibkan pembayaran dam, pastikan Anda telah menyiapkan dana khusus untuk kebutuhan ini. Anggarkan dana secukupnya untuk membeli seekor kambing atau bagian dari sapi/unta. Jangan sampai kewajiban dam ini terlewatkan begitu saja atau justru menjadi beban finansial yang memberatkan di kemudian hari.

Diskusikan dengan pihak travel atau pembimbing haji Anda mengenai mekanisme pembayaran dam yang paling praktis dan terpercaya di tanah suci. Dengan persiapan yang matang dari A sampai Z, insya Allah pelaksanaan ibadah haji Anda akan jauh lebih tenang dan sempurna.

Kesimpulan

Haji Qiran, salah satu dari tiga jenis pelaksanaan haji, adalah pilihan istimewa bagi jamaah yang ingin menggabungkan niat haji dan umrah dalam satu ihram. Jenis haji ini menawarkan efisiensi waktu dan tenaga, serta potensi pahala ganda, sehingga tak heran jika ia menjadi pilihan menarik bagi banyak calon jamaah. Namun, perlu diingat betul bahwa Haji Qiran memiliki kewajiban dam (denda) berupa penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk syukur atas kemudahan yang diberikan.

Memahami seluk-beluk jenis pelaksanaan haji qiran secara mendalam – mulai dari sysyaratrukun, tata cara, hingga kewajiban dam – ibarat kunci emas untuk menjalankan ibadah dengan sah dan meraih haji yang mabrur. Persiapan fisik, mental, serta pengetahuan yang cukup akan sangat menolong jamaah dalam menapaki setiap tahapan ibadah haji yang sarat berkah ini.

Akhir kata, semoga panduan ini dapat menjadi penerang jalan bagi Anda yang berencana menunaikan ibadah haji, khususnya yang menjatuhkan pilihan pada jenis pelaksanaan haji qiran ini. Semoga Allah SWT menerima segala amal ibadah kita, dan menjadikan haji kita sebagai haji yang mabrur, aamiin.

FAQ

Haji qiran adalah jenis pelaksanaan haji di mana seorang jemaah berniat untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan dalam satu ihram. Niat ini diikrarkan sejak dari miqat, dan jemaah akan terus berada dalam kondisi ihram hingga seluruh rangkaian haji selesai.

Haji qiran dapat dipilih oleh jemaah yang berkeinginan menunaikan haji dan umrah sekaligus dalam satu perjalanan dan satu kali ihram. Tidak ada waktu 'terbaik' khusus untuk haji qiran selain musim haji itu sendiri. Pemilihan jenis haji ini lebih didasarkan pada preferensi pribadi, kondisi kesehatan, dan pertimbangan efisiensi waktu jemaah.

Ya, jemaah haji qiran wajib membayar dam. Kewajiban dam ini adalah sebagai bentuk kompensasi karena telah menggabungkan ibadah haji dan umrah dalam satu ihram. Dam yang wajib dibayar umumnya adalah menyembelih seekor kambing, atau jika tidak mampu, bisa diganti dengan berpuasa atau bersedekah sesuai ketentuan syariat.

Rukun haji qiran sama dengan rukun haji pada umumnya, yang meliputi: niat ihram (untuk haji dan umrah sekaligus), wukuf di Arafah, thawaf ifadhah, sa'i, tahallul (mencukur rambut), dan tertib dalam melaksanakannya.

Wanita yang sedang haid tetap bisa berniat ihram haji qiran dari miqat dan melanjutkan perjalanan. Namun, mereka tidak diperbolehkan untuk melakukan thawaf dan shalat hingga suci kembali. Mereka bisa melaksanakan semua rukun haji lainnya (seperti wukuf, mabit, melontar jumrah) dan menunda thawaf ifadhah hingga masa haidnya usai. Jika tidak memungkinkan menunggu suci hingga waktu keberangkatan kembali, ada keringanan tertentu yang perlu dikonsultasikan secara langsung dengan ulama atau pembimbing haji yang terpercaya.

hajjumrah.id
Logo
Shopping cart