Hukum Meninggalkan Mabit di Mina Tanpa Uzur bagi Jamaah Haji

Ibadah haji, rukun Islam kelima, adalah perjalanan spiritual yang penuh makna dan aturan mainnya. Setiap langkah dalam rangkaian ibadah agung ini punya kedudukan dan hukum tersendiri. Nah, salah satu kewajiban yang kerap jadi tanda tanya adalah mabit di Mina.

Banyak lho jamaah yang mungkin belum betul-betul paham betapa krusialnya mabit ini. Lantas, bagaimana jadinya kalau ada jamaah haji yang tak mabit di Mina tanpa uzur syar’i? Artikel ini akan mengupas tuntas hukum bagi jamaah haji yang meninggalkan mabit di Mina tanpa uzur. Kita bedah lengkap, dari dalil syar’i sampai pandangan mazhab-mazhab besar.

Apa Itu Mabit di Mina?

Mabit itu ibarat mata rantai penting dalam rangkaian haji. Paham betul esensinya, kita bisa menjalankannya dengan benar dan khusyuk.

Pengertian Mabit

Secara harfiah, mabit itu artinya bermalam. Nah, dalam konteks haji, mabit di Mina adalah kewajiban untuk menginap di Mina selama hari-hari Tasyriq. Itu berarti tanggal 11, 12, dan khusus bagi yang tidak nafar awwal, juga tanggal 13 Dzulhijjah. Ini bukan sekadar tidur-tiduran, tapi bagian ritual haji yang nilai ibadahnya sangat tinggi.

Jamaah diwajibkan berada di Mina, setidaknya untuk sebagian besar waktu malam di hari-hari tersebut. Tujuannya? Tentu saja untuk mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW dan menyempurnakan rangkaian manasik haji.

Waktu dan Tempat Mabit

Mabit dimulai setelah matahari terbenam pada malam 11 Dzulhijjah, berlanjut hingga menjelang subuh. Lalu, disambung lagi di malam 12 Dzulhijjah. Bagi yang memilih nafar tsani, mabit juga dilakukan di malam 13 Dzulhijjah. Lokasinya sudah jelas, di area Mina yang batas-batas syar’inya telah ditetapkan.

Ingat baik-baik, berada di luar Mina pada malam-malam itu tanpa uzur bisa berujung pada kewajiban membayar dam. Jadi, pastikan jamaah berada di dalam wilayah Mina yang sah.

Tujuan dan Hikmah Mabit

Ada banyak hikmah di balik mabit di Mina. Salah satunya, ini kesempatan emas untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kita bisa berzikir dan merenung di tempat mulia ini. Mabit juga ajang melatih kesabaran dan mempererat kebersamaan antarjamaah dari berbagai penjuru dunia.

Tak hanya itu, mabit juga jadi persiapan matang bagi jamaah untuk melempar jumrah di siang harinya. Kehadiran kita di Mina adalah bukti nyata ketaatan dan kepatuhan seorang hamba pada perintah Allah dan Rasul-Nya.

Kedudukan Mabit dalam Ibadah Haji

Penting sekali memahami posisi mabit dalam rangkaian haji. Ini krusial agar kita tahu konsekuensinya jika sampai ditinggalkan. Apakah ia termasuk rukun, wajib, atau sekadar sunnah?

Mabit sebagai Wajib Haji

Mayoritas ulama sepakat: mabit di Mina itu wajib haji. Artinya, kalau ditinggalkan tanpa uzur syar’i, haji kita memang sah, tapi kita wajib membayar dam (denda). Dalilnya? Jelas dari perbuatan Nabi Muhammad SAW yang tak pernah absen mabit di Mina, plus perintah beliau agar kita mengikuti tata cara haji beliau.

Kewajiban ini menegaskan betapa krusialnya mabit. Meninggalkannya bukan perkara enteng, dan harus dipertanggungjawabkan di hadapan syariat.

Perbedaan Wajib dan Rukun Haji

Dalam ilmu fiqih haji, ada beda mendasar antara rukun dan wajib haji. Ibarat langit dan bumi. Rukun haji itu intinya. Kalau sampai terlewat, haji kita batal dan harus diulang. Titik. Contohnya? Ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, dan sa’i. Sedangkan wajib haji, bila ditinggalkan, haji tetap sah. Tapi, kita berdosa dan wajib membayar dam sebagai tebusannya. Mabit di Mina, nah ini masuk kategori wajib haji.

Penting banget paham bedanya. Biar jamaah enggak panik kalau terpaksa tak bisa menjalankan salah satu wajib haji, tapi juga tak lantas meremehkannya.

Konsekuensi Meninggalkan Wajib Haji

Kalau ada jamaah yang meninggalkan salah satu wajib haji, termasuk mabit di Mina, tanpa uzur syar’i, ia wajib membayar dam. Dam ini biasanya berupa menyembelih seekor kambing, atau sepertujuh bagian dari unta/sapi. Dagingnya? Disalurkan untuk fakir miskin di Mekah. Tanpa dam, kewajiban haji seseorang belum bisa dibilang sempurna.

Ini adalah bentuk tebusan atas kelalaian kita dalam menjalankan perintah Allah SWT. Makanya, hukum bagi jamaah haji yang meninggalkan mabit di Mina tanpa uzur adalah wajib membayar dam.

Dalil Syar’i Kewajiban Mabit di Mina

Kewajiban mabit di Mina ini bukan tanpa dasar. Dalilnya kokoh, bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad SAW.

Dalil dari Al-Qur’an

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 203:

وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِى يَوْمَيْنِ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ ٱتَّقَىٰ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Terjemahnya: “Dan berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat (berangkat dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menunda (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.”

Ayat ini terang-terangan menyebutkan “hari-hari yang berbilang” (ayyamin ma’dudat) yang tak lain adalah hari-hari Tasyriq di Mina, tempat kita mabit. Frasa “barangsiapa yang ingin cepat (berangkat dari Mina) sesudah dua hari” secara tersirat menunjukkan kewajiban untuk berada di Mina selama hari-hari itu. Kebolehan untuk tidak bermalam di hari ketiga (nafar awwal) bukan berarti mabit jadi tidak wajib.

Dalil dari Hadist Nabi SAW

Banyak hadist sahih yang menunjukkan Nabi Muhammad SAW selalu mabit di Mina selama hari-hari Tasyriq. Ini bukan sekali dua kali, tapi selalu. Salah satu yang paling sering dikutip adalah riwayat dari Jabir bin Abdullah RA, yang detail menjelaskan tata cara haji Nabi SAW:

“كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبِيتُ بِمِنًى فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ”

Terjemahnya: “Adalah Rasulullah SAW bermalam di Mina pada hari-hari Tasyriq.”

Perbuatan Nabi SAW ini menjadi pilar utama bagi ulama untuk menetapkan mabit sebagai wajib haji. Mengikuti jejak beliau adalah wujud ketaatan dan jalan menuju kesempurnaan ibadah. Jika beliau melakukannya dengan konsisten, sudah barang tentu itu menjadi pedoman bagi kita umatnya.

Pandangan Empat Mazhab tentang Hukum Meninggalkan Mabit

Meski ada benang merah kesepakatan, namun ada sedikit perbedaan nuansa di antara empat mazhab besar dalam Islam terkait hukum bagi jamaah haji yang meninggalkan mabit di Mina tanpa uzur. Mari kita selami satu per satu.

Mazhab Hanafi

Menurut Mazhab Hanafi, mabit di Mina itu statusnya sunnah muakkadah, bukan wajib haji. Jadi, kalau ada jamaah yang meninggalkannya tanpa uzur, ia tidak wajib bayar dam. Tapi, perbuatannya tetap dianggap makruh dan bisa mengurangi kesempurnaan pahala hajinya. Dalil mereka, mabit tidak disebut secara eksplisit sebagai rukun atau wajib yang menuntut dam jika ditinggalkan. Lebih tepatnya, ini adalah bagian dari mengikuti sunnah Nabi SAW.

Meski begitu, beberapa ulama Hanafi modern cenderung menganjurkan pembayaran dam. Ini sebagai bentuk kehati-hatian, mengingat sunnah ini sangat penting dan mayoritas ulama lain pun sepakat.

Mazhab Maliki

Mazhab Maliki punya pandangan tegas: mabit di Mina itu wajib haji. Kalau ada jamaah yang meninggalkannya tanpa uzur syar’i, wajib hukumnya membayar dam. Damnya sama, menyembelih seekor kambing atau sepertujuh dari unta/sapi. Pandangan ini berakar kuat pada perbuatan Nabi SAW yang tak pernah absen mabit, serta perintah beliau agar jamaah haji meniru cara beliau dalam berhaji.

Mereka sangat menekankan pentingnya mengikuti setiap detail ibadah haji, persis seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW. Ini adalah wujud ketaatan sejati.

Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i juga tak kalah tegas: mabit di Mina itu wajib haji. Bila jamaah haji meninggalkan mabit di Mina, sengaja atau lupa, tanpa uzur syar’i, maka ia wajib membayar dam. Damnya berupa menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban, atau sepertujuh bagian dari unta/sapi. Mereka berpegang teguh pada hadist-hadist yang menunjukkan konsistensi Nabi SAW dalam mabit, serta kaidah umum bahwa meninggalkan wajib haji berarti harus ada dam.

Pandangan Syafi’i ini sangat dominan di kalangan umat Muslim Indonesia, bahkan bisa dibilang jadi pegangan utama. Mereka berpendapat, setiap malam mabit itu satu kewajiban. Kalau ditinggalkan sebagian saja, dam tetap wajib.

Mazhab Hambali

Senada dengan Mazhab Maliki dan Syafi’i, Mazhab Hambali juga sepakat: mabit di Mina itu wajib haji. Konsekuensinya sama, kalau ada jamaah yang tak mabit di Mina tanpa uzur, ia wajib membayar dam. Dalil yang mereka gunakan pun tak jauh beda, yaitu perbuatan dan perintah Nabi Muhammad SAW terkait manasik haji. Mereka sangat menekankan pentingnya mengikuti sunnah Nabi secara detail, tidak boleh ada yang terlewat.

Bagi ulama Hambali, mabit itu bukan sekadar sunnah biasa. Ia adalah bagian tak terpisahkan dari penyempurnaan ibadah haji yang tak boleh ditinggalkan, kecuali memang ada alasan syar’i yang membenarkan.

Uzur Syar’i yang Membolehkan Meninggalkan Mabit

Islam itu agama yang memudahkan, bukan mempersulit. Ada beberapa kondisi yang masuk kategori uzur syar’i. Ini membolehkan jamaah haji meninggalkan mabit di Mina tanpa harus terkena dam.

Sakit Parah dan Tidak Mampu

Jika jamaah haji sakit parah sampai tak sanggup mabit di Mina, atau kalau mabit justru memperparah sakitnya, nah itu termasuk uzur. Dalam kondisi begini, jamaah tak wajib mabit dan tak perlu membayar dam. Penilaian sakit parah ini sebaiknya didasarkan pada rekomendasi tenaga medis atau penilaian yang benar-benar objektif.

Dalam Islam, menjaga jiwa dan kesehatan adalah prioritas utama. Kalau ritual ibadah sampai membahayakan, keringanan tentu diperbolehkan.

Ketakutan atau Ancaman Bahaya

Ada ancaman bahaya yang nyata dan serius? Misalnya, bahaya keamanan, kerusuhan, atau kondisi alam ekstrem di Mina. Dalam situasi ini, jamaah boleh meninggalkan mabit. Ini berlaku jika keberadaan di Mina justru bisa membahayakan jiwa atau harta benda. Contohnya? Kebakaran besar atau ancaman terorisme.

Keselamatan jiwa itu nomor satu. Islam memberikan keringanan dalam situasi darurat semacam ini. Tapi ingat, ancaman itu harus nyata, bukan sekadar kekhawatiran yang tak berdasar.

Tugas Khusus (Siam, dll.)

Bagi petugas haji, seperti tim medis, keamanan, atau pemandu yang punya tugas khusus dan mendesak di luar Mina, mereka juga punya uzur. Apalagi jika tugas itu sangat vital demi keselamatan atau kelancaran ibadah jamaah lain. Misalnya, paramedis yang harus siaga di rumah sakit di luar Mina.

Ini pengecualian, karena tugas mereka langsung bersentuhan dengan kemaslahatan umat. Tapi, uzur ini harus benar-benar karena tugas yang tak bisa ditunda-tunda.

Kondisi Darurat Lainnya

Kondisi darurat lain yang diakui syariat juga bisa jadi uzur. Misalnya, terpisah dari rombongan dan tak ada jalan kembali ke Mina, atau terjebak macet parah sampai tak mungkin tembus sebelum waktu mabit berakhir. Tapi, kondisi ini harus benar-benar di luar kendali jamaah, dan ia sudah berupaya semaksimal mungkin untuk kembali.

Penting dicatat, uzur itu harus bisa dibuktikan, bukan sekadar alasan pribadi yang diada-adakan. Konsultasi dengan pembimbing haji atau ulama setempat sangat dianjurkan dalam kasus-kasus seperti ini. Jangan sungkan bertanya.

Hukum Bagi Jamaah Haji yang Meninggalkan Mabit Tanpa Uzur

Setelah paham betul kedudukan mabit dan dalil-dalilnya, kini kita fokus pada konsekuensi hukum bagi mereka yang sengaja atau lalai meninggalkannya tanpa alasan yang sah.

Kewajiban Membayar Dam

Menurut pandangan mayoritas ulama (Maliki, Syafi’i, Hambali), hukum bagi jamaah haji yang meninggalkan mabit di Mina tanpa uzur adalah wajib membayar dam. Ini sudah harga mati. Dam ini ibarat tebusan atas kelalaian dalam menjalankan salah satu wajib haji. Meski haji tetap sah, ibadah itu terasa hampa tanpa pembayaran dam.

Pembayaran dam ini tujuannya untuk menyempurnakan ibadah, sekaligus jadi bentuk penebus dosa atas kelalaian. Ini bukti nyata betapa pentingnya mabit dalam rangkaian haji.

Jenis Dam yang Harus Dibayar

Dam untuk meninggalkan mabit di Mina umumnya berupa menyembelih seekor kambing yang memenuhi syarat untuk kurban. Atau, bisa juga sepertujuh bagian dari unta atau sapi. Daging sembelihan itu wajib disedekahkan kepada fakir miskin di Mekah. Ingat, orang yang membayar dam tak boleh ikut memakan sebagian pun dari daging tersebut.

Contoh konkret: Jika ada jamaah yang tak mabit di Mina selama dua malam tanpa uzur, ia wajib menyembelih satu ekor kambing. Kalau pun tidak mabit di ketiga malam, tetap satu ekor kambing (menurut mayoritas ulama, karena mabit dihitung satu kewajiban secara keseluruhan, bukan per malam).

Tata Cara Pembayaran Dam

Nah, bagaimana tata cara pembayaran dam secara sistematis? Ikuti langkah-langkah ini:

  • Identifikasi Kewajiban: Pastikan dulu, apakah Anda memang wajib membayar dam karena meninggalkan mabit tanpa uzur.
  • Niat Pembayaran Dam: Niatkan dalam hati untuk membayar dam sebagai tebusan atas kelalaian mabit Anda.
  • Penyediaan Hewan Dam: Beli seekor kambing yang memenuhi syarat (sehat, tidak cacat, cukup umur). Atau, Anda bisa bergabung dengan jamaah lain untuk membeli unta/sapi.
  • Penyembelihan: Sembelih hewan tersebut di area yang diperbolehkan di Mekah atau sekitarnya. Biasanya, ini dilakukan melalui lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi.
  • Pembagian Daging: Daging dam wajib hukumnya didistribusikan kepada fakir miskin di Mekah. Anda sama sekali tidak boleh mengambil bagian darinya.
  • Pelaporan/Konfirmasi: Jangan lupa pastikan Anda mendapatkan bukti pembayaran dam atau konfirmasi resmi dari pihak yang berwenang.

Kini, pembayaran dam bisa dilakukan dengan mudah, lho. Anda bisa melalui bank syariah atau lembaga terpercaya yang punya perwakilan di Saudi Arabia.

Apakah Haji Tetap Sah?

Ya, haji Anda tetap sah kok, meskipun Anda meninggalkan mabit di Mina tanpa uzur. Asalkan, damnya dibayar. Ingat, mabit itu wajib haji, bukan rukun haji. Kalau rukun haji yang ditinggalkan, barulah haji tidak sah. Tapi, kalau wajib haji yang terlewat, haji tetap sah, tapi ada kewajiban membayar dam sebagai penebusnya.

Penting banget untuk membedakan antara sahnya haji dan kesempurnaan haji. Dengan membayar dam, haji kita jadi lebih sempurna, meskipun ada kelalaian di salah satu bagian wajibnya.

Contoh Kasus dan Solusi Praktis

Di lapangan, banyak skenario yang bisa membuat jamaah tak bisa mabit. Berikut beberapa contoh kasus dan solusi praktisnya.

Kasus 1: Lupa atau Ketidaktahuan

Contoh:

Seorang jamaah yang baru pertama kali berhaji, belum tahu pasti batas-batas Mina. Akhirnya, ia bermalam di luar area Mina tanpa sadar. Atau, ia lupa sama sekali kalau malam itu adalah malam mabit.

Solusi: Meski karena lupa atau tidak tahu, jika ia tidak punya uzur syar’i lain, ia tetap wajib membayar dam sesuai pandangan mayoritas ulama. Pentingnya edukasi dan pembimbingan haji yang intensif, jauh sebelum dan selama pelaksanaan haji, sangat krusial untuk menghindari kasus serupa.

Kasus 2: Sengaja Meninggalkan Mabit

Contoh:

Ada jamaah yang merasa kurang nyaman dengan kondisi tenda di Mina. Akhirnya, ia memutuskan kembali ke hotel di Mekah dan bermalam di sana, tanpa alasan medis atau keamanan yang mendesak.

Solusi: Ini jelas kasus meninggalkan mabit tanpa uzur. Ia tak punya alasan yang dibenarkan syariat. Jamaah tersebut wajib membayar dam, tak bisa ditawar lagi. Perbuatan ini termasuk kelalaian yang disengaja dalam menjalankan perintah syariat. Ia juga sangat dianjurkan untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah SWT atas kelalaiannya.

Kasus 3: Kendala Logistik atau Transportasi

Contoh:

Usai melempar jumrah, bus yang semestinya membawa jamaah kembali ke tenda Mina malah mogok parah, atau terjebak macet total berjam-jam. Alhasil, jamaah baru bisa tiba di Mina setelah waktu mabit berakhir.

Solusi: Kalau kendala ini memang benar-benar di luar kendali jamaah, dan ia sudah berupaya semaksimal mungkin untuk kembali ke Mina, maka ini bisa dianggap uzur syar’i. Dalam kondisi ini, jamaah tersebut tidak wajib membayar dam. Tapi, ia harus memastikan bahwa upayanya untuk kembali sudah maksimal, dan kendala itu memang benar-benar tak bisa dihindari.

Langkah-Langkah Mengatasi Kelalaian Mabit

Jika seorang jamaah menyadari bahwa ia telah meninggalkan mabit di Mina tanpa uzur, jangan panik. Ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk memperbaiki keadaan.

Segera Kembali ke Mina (Jika Memungkinkan)

Jika jamaah menyadari kelalaiannya di awal waktu mabit, dan masih ada waktu untuk kembali ke Mina pada malam itu, segeralah kembali. Contohnya, ia baru keluar Mina sebentar dan malam masih panjang. Dengan segera kembali, ia bisa memenuhi syarat mabit dan terhindar dari kewajiban dam. Ini solusi terbaik, asalkan waktu masih bersahabat.

Niat Qada’ Mabit (Jika Ada)

Beberapa ulama berpendapat, mabit itu tidak bisa diqada’ (diganti) di luar waktunya. Ibarat nasi sudah jadi bubur. Namun, niat untuk menebus kelalaian dengan ibadah lain, seperti shalat sunnah dan istighfar, sangat dianjurkan. Fokus utamanya tetap pada pembayaran dam.

Niat tulus untuk memperbaiki diri dan bertaubat adalah bagian tak terpisahkan dari proses ini.

Persiapan Pembayaran Dam

Setelah yakin ada kewajiban dam, jamaah harus segera bersiap membayar dam. Ini bisa dilakukan lewat kantor haji, bank syariah, atau lembaga amil zakat terpercaya yang punya fasilitas pembayaran dam di Mekah. Jangan tunda-tunda pembayaran dam. Segera laksanakan!

Melaksanakan pembayaran dam secepatnya adalah bukti kesungguhan dalam bertaubat dan menyempurnakan ibadah haji.

Tawakal dan Istighfar

Terakhir, setelah semua upaya dilakukan, jamaah harus bertawakal kepada Allah SWT dan memperbanyak istighfar (memohon ampunan). Kelalaian itu manusiawi. Tapi, kesungguhan dalam bertaubat dan memperbaiki diri, nah itu yang paling penting.

Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang. Dengan niat tulus dan usaha maksimal, semoga Allah menerima ibadah haji kita semua.

Kesimpulan

Mabit di Mina adalah salah satu wajib haji yang punya kedudukan penting dalam rangkaian ibadah haji. Mayoritas ulama, seperti dari Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, sepakat bahwa hukum bagi jamaah haji yang meninggalkan mabit di Mina tanpa uzur adalah wajib membayar dam. Dam ini berupa seekor kambing atau sepertujuh bagian unta/sapi, yang dagingnya harus disedekahkan kepada fakir miskin di Mekah. Sementara itu, Mazhab Hanafi memandangnya sebagai sunnah muakkadah yang makruh jika ditinggalkan, namun tidak sampai mewajibkan dam.

Dalil syar’i kewajiban mabit ini bersumber dari Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 203 dan sunnah Nabi Muhammad SAW yang tak pernah absen mabit di Mina. Penting sekali bagi setiap jamaah haji untuk memahami poin-poin ini agar bisa melaksanakan ibadah dengan sempurna. Uzur syar’i, seperti sakit parah, ancaman bahaya, atau tugas khusus, bisa membebaskan dari kewajiban mabit tanpa dam. Tapi ingat, alasannya harus kuat dan bukan sekadar dibuat-buat.

Bagi jamaah yang terlanjur meninggalkan mabit tanpa uzur, langkah terbaik adalah segera membayar dam melalui lembaga resmi, memperbanyak istighfar, dan bertawakal penuh kepada Allah SWT. Semoga setiap upaya kita dalam menunaikan ibadah haji diterima oleh Allah SWT, dan kita semua dianugerahi haji yang mabrur. Amin.

FAQ

Dam adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan jamaah haji atau umrah. Ini karena melanggar larangan ihram, meninggalkan salah satu wajib haji, atau melakukan kesalahan lain dalam ibadah. Dam biasanya berupa penyembelihan hewan (kambing, unta, atau sapi) yang dagingnya disedekahkan kepada fakir miskin di Tanah Suci.

Kalau jamaah haji meninggalkan mabit di Mina tanpa uzur syar'i, ia wajib membayar dam berupa menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban. Alternatifnya? Sepertujuh bagian dari unta atau sapi. Dam ini berlaku untuk keseluruhan mabit, bukan dihitung per malam yang ditinggalkan.

Tidak, haji Anda tidak batal kok, kalau Anda meninggalkan mabit di Mina. Sebab, mabit di Mina itu wajib haji, bukan rukun haji. Kalau rukun haji yang ditinggalkan, barulah haji tidak sah. Tapi, kalau wajib haji yang terlewat, haji tetap sah, tapi Anda punya kewajiban membayar dam sebagai tebusan atas kelalaian itu.

Jika jamaah haji benar-benar tak mampu membayar dam (menyembelih hewan), ada keringanan lain kok. Menurut mayoritas ulama, ia bisa menggantinya dengan berpuasa. Jumlah puasanya memang berbeda pandangan, tapi umumnya adalah tiga hari puasa di Mekah saat haji, dan tujuh hari setelah kembali ke negara asal.

Jika Anda menyadari telah meninggalkan mabit di Mina pada sebagian atau satu malam, dan waktu mabit malam berikutnya masih ada, Anda wajib kembali ke Mina untuk mabit di malam-malam selanjutnya. Namun, untuk malam yang sudah terlewat tanpa uzur, Anda tetap wajib membayar dam.

hajjumrah.id
Logo
Shopping cart