Mabit di Muzdalifah: Panduan Lengkap Ibadah Haji

Haji, sebuah panggilan suci bagi Muslim yang mampu, adalah perjalanan spiritual yang sarat makna. Dalam rangkaian ibadah yang panjang itu, ada satu tahapan krusial yang kerap memantik tanya: mabit di Muzdalifah. Tahapan ini ibarat jembatan penghubung yang tak boleh dilewatkan, setelah wukuf di Arafah dan sebelum beranjak ke Mina.

Mabit di Muzdalifah? Jauh dari sekadar singgah! Ia adalah pilar integral, menyimpan kedudukan dan hikmah yang begitu mendalam. Menggali tata cara, hukum, dan dalil-dalilnya? Itu kunci utama demi haji mabrur. Yuk, kita bedah tuntas tahapan vital ini!

Memahami Mabit di Muzdalifah: Pilar Penting Haji

Definisi dan Kedudukan Mabit

Secara harfiah, ‘mabit’ berarti bermalam atau menginap. Nah, dalam ibadah haji, mabit di Muzdalifah adalah bermalam di wilayah Muzdalifah. Ini dilakukan setelah wukuf di Arafah dan sebelum melempar jumrah di Mina. Posisinya? Salah satu wajib haji yang tak boleh luput dari perhatian.

Kedudukannya sungguh vital! Jika mabit di Muzdalifah ditinggalkan tanpa uzur syar’i, konsekuensinya adalah wajib membayar dam (denda). Ini gambaran nyata betapa seriusnya syariat Islam menempatkan tahapan ini sebagai bagian tak terpisahkan dari haji yang sempurna.

Posisi Muzdalifah dalam Rangkaian Haji

Muzdalifah itu lembah terbuka, letaknya persis di antara Arafah dan Mina. Begitu matahari terbenam pada 9 Dzulhijjah, setelah seharian penuh wukuf di Arafah, jamaah haji beranjak menuju Muzdalifah. Perjalanan ini ibarat penanda perpindahan: dari perenungan di Arafah, kini bersiap untuk aksi di Mina.

Lokasinya yang strategis menjadikannya titik transisi yang amat vital. Di sinilah jamaah mengisi kembali energi, beristirahat sejenak, sekaligus mematangkan diri untuk puncak ibadah haji selanjutnya: melempar jumrah aqabah di Hari Raya Idul Adha.

Tujuan dan Makna Spiritual Mabit

Mabit di Muzdalifah, tujuan utamanya memang istirahat dan persiapan. Tapi lebih dari itu, tersimpan makna spiritual yang begitu mendalam. Di sinilah jamaah diajarkan kesabaran, rasa syukur, dan kebersamaan dalam ketaatan penuh kepada Allah SWT.

Malam di Muzdalifah adalah kans emas! Berdoa dan berdzikir sebanyak-banyaknya di tempat terbuka, di bawah hamparan langit luas, seraya merasakan kedekatan tak terhingga dengan Sang Pencipta. Ini momen refleksi diri usai wukuf, sebelum berjibaku dengan tantangan melempar jumrah.

Dalil Syar’i Mabit di Muzdalifah

Ayat Al-Qur’an tentang Muzdalifah

Kewajiban atau anjuran mabit di Muzdalifah punya sandaran kuat dari Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 198:

فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ

“Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; padahal sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.”

Ayat ini gamblang menyebut Masy’aril Haram, salah satu bukit di Muzdalifah. Jelas sekali, ini menegaskan pentingnya keberadaan dan berdzikir di sana setelah bertolak dari Arafah.

Hadist Nabi Muhammad SAW Mengenai Mabit

Praktik mabit di Muzdalifah juga dikuatkan oleh sunnah Nabi Muhammad SAW. Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah RA tentang haji Nabi SAW, salah satunya berbunyi:

ثُمَّ أَتَى الْمُزْدَلِفَةَ فَصَلَّى بِهَا الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا شَيْئًا، ثُمَّ اضْطَجَعَ حَتَّى طَلَعَ الْفَجْرُ، وَصَلَّى الْفَجْرَ حِينَ تَبَيَّنَ لَهُ الصُّبْحُ بِأَذَانٍ وَإِقَامَةٍ، ثُمَّ رَكِبَ الْقَصْوَاءَ حَتَّى أَتَى الْمَشْعَرَ الْحَرَامَ، فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَدَعَا اللَّهَ وَكَبَّرَهُ وَهَلَّلَهُ وَوَحَّدَهُ، فَلَمْ يَزَلْ وَاقِفًا حَتَّى أَسْفَرَ جِدًّا، فَدَفَعَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ

“Kemudian beliau (Nabi SAW) datang ke Muzdalifah, lalu shalat Maghrib dan Isya’ di sana dengan satu azan dan dua iqamah, dan beliau tidak melakukan shalat sunnah di antara keduanya sedikit pun. Kemudian beliau berbaring hingga terbit fajar, lalu shalat Subuh ketika fajar telah jelas dengan azan dan iqamah. Kemudian beliau menaiki untanya Al-Qashwa’ hingga sampai ke Masy’aril Haram. Beliau menghadap kiblat, berdoa kepada Allah, bertakbir, bertahlil, dan bertauhid. Beliau terus berdiri hingga sangat terang, lalu bertolak sebelum matahari terbit.”

Hadits inilah yang menjadi pedoman utama bagi umat Islam untuk mabit di Muzdalifah, lengkap dengan tata cara shalat dan waktu keberangkatannya.

Penegasan Kewajiban Mabit

Berpijak pada dalil Al-Qur’an dan Hadits tadi, mayoritas ulama sepakat: mabit di Muzdalifah adalah wajib haji. Artinya, jika ditinggalkan tanpa uzur syar’i, haji memang tetap sah, namun wajib membayar dam sebagai tebusannya. Cukup hadir di Muzdalifah, walau hanya sesaat setelah tengah malam, sudah dianggap menunaikan kewajiban ini.

Setiap jamaah wajib paham penegasan ini! Tujuannya agar haji terlaksana sempurna dan terhindar dari dam yang tak perlu. Kuncinya? Persiapan yang matang, itu sangat membantu.

Hukum Mabit di Muzdalifah Menurut Empat Mazhab

Mazhab Hanafi: Pendapat dan Penjelasannya

Bagi Mazhab Hanafi, hukum mabit di Muzdalifah itu wajib. Jika jamaah tidak mabit, ia harus membayar dam (denda). Minimalnya? Cukup singgah sesaat di Muzdalifah setelah tengah malam hingga menjelang fajar sudah dianggap sah.

Para ulama Hanafi menegaskan, keberadaan jamaah di Muzdalifah, meski tak bermalam penuh, sudah memenuhi syarat. Namun, jika sama sekali tak singgah, dam menjadi harga yang harus dibayar.

Mazhab Maliki: Pandangan dan Dalilnya

Mazhab Maliki

pun sependapat: mabit di Muzdalifah hukumnya wajib. Argumen mereka kuat, bersandar pada konsistensi Nabi Muhammad SAW yang selalu mabit di sana. Menurut Maliki, mabit sah jika sebagian malam setelah wukuf di Arafah dihabiskan di Muzdalifah, hingga terbit fajar.

Bagi mereka, berada di Muzdalifah pada rentang waktu itu adalah esensi mabit. Meninggalkan sebagian besar waktu mabit tanpa uzur? Itu berarti wajib membayar dam.

Mazhab Syafi’i: Hukum dan Pengecualiannya

Menurut Mazhab Syafi’i, mabit di Muzdalifah hukumnya juga wajib. Tapi ada keringanan! Wanita, anak-anak, orang sakit, atau lansia yang lemah boleh meninggalkan Muzdalifah setelah tengah malam. Nah, bagi selain golongan ini, wajib hukumnya tetap di Muzdalifah hingga fajar menyingsing.

Meski begitu, jika seseorang tanpa uzur meninggalkan mabit, ia tetap wajib membayar dam. Mazhab Syafi’i juga berpandangan, bagi yang beruzur, cukup dengan melewati Muzdalifah (murur) setelah tengah malam, walau tak berhenti lama, sudah dianggap menunaikan kewajiban mabit.

Mazhab Hambali: Kewajiban dan Konsekuensinya

Mazhab Hambali

sepakat dengan Hanafi dan Maliki: hukum mabit di Muzdalifah adalah wajib. Siapa pun yang meninggalkannya tanpa uzur syar’i, wajib hukumnya membayar dam.

Para ulama Hambali menekankan pentingnya berada di Muzdalifah selama sebagian malam. Dalil mereka? Tentu saja praktik Nabi SAW dan ayat Al-Qur’an yang menjadi sandaran kewajiban ini.

Waktu Pelaksanaan Mabit di Muzdalifah

Mulai dan Berakhirnya Waktu Mabit

Waktu mabit di Muzdalifah bermula usai jamaah haji menuntaskan wukuf di Arafah, tepat setelah matahari terbenam pada 9 Dzulhijjah. Dari Arafah, jamaah akan beranjak ke Muzdalifah. Biasanya, waktu tiba di Muzdalifah sekitar Maghrib atau Isya.

Mabit ini terus berlanjut hingga fajar menyingsing pada 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha). Tapi ingat, waktu minimal yang diwajibkan adalah berada di Muzdalifah pada sebagian malam, yakni setelah tengah malam hingga sebelum fajar terbit.

Batasan Minimal Mabit yang Sah

Untuk menunaikan kewajiban mabit, jamaah tak perlu bermalam semalaman suntuk. Batasan minimal yang sah itu berada di Muzdalifah pada sebagian malam setelah tengah malam. Jadi, jika seseorang tiba di Muzdalifah usai tengah malam dan singgah sejenak, ia sudah dianggap memenuhi kewajiban mabit.

Fleksibilitas ini amat membantu jamaah yang mungkin terlambat atau kondisi fisiknya tak memungkinkan berlama-lama. Meski begitu, tetap dianjurkan kuat mengikuti sunnah Nabi: hingga fajar terbit.

Konsekuensi Meninggalkan Batas Waktu

Jika jamaah meninggalkan Muzdalifah sebelum batas waktu minimal (yakni sebelum sebagian malam setelah tengah malam), atau sama sekali tak singgah tanpa uzur syar’i, ia dianggap tak menunaikan kewajiban mabit. Konsekuensinya? Wajib membayar dam.

Dam itu umumnya berupa menyembelih seekor kambing, atau sepertujuh bagian dari sapi/unta, yang dagingnya dibagikan kepada fakir miskin di Mekkah. Makanya, memahami dan mematuhi batas waktu ini jadi sangat krusial.

Tata Cara dan Amalan Selama Mabit di Muzdalifah

Perjalanan Menuju Muzdalifah Setelah Arafah

Begitu matahari terbenam pada 9 Dzulhijjah, jamaah langsung beranjak dari Arafah menuju Muzdalifah. Perjalanan ini seringkali memakan waktu tak sebentar, apalagi dengan padatnya lalu lintas. Kuncinya? Tetap tenang, berdzikir, dan sabar selama perjalanan.

Sesampainya di Muzdalifah, jamaah mencari tempat untuk melepaskan penat. Area Muzdalifah memang luas dan terbuka, jadi setiap jamaah pasti menemukan tempat singgah. Inilah momen pas untuk merefleksikan wukuf yang baru saja usai.

Shalat Maghrib dan Isya’ di Muzdalifah

Salah satu amalan penting di Muzdalifah adalah menunaikan shalat Maghrib dan Isya’ secara jama’ ta’khir. Maksudnya, shalat Maghrib diundur dan digabung pelaksanaannya dengan shalat Isya’, tepat di waktu Isya’ di Muzdalifah.

  • Niat shalat Maghrib dan Isya’ jama’ ta’khir.
  • Mendirikan azan (jika memungkinkan) dan dua iqamah (satu untuk Maghrib, satu untuk Isya’).
  • Shalat Maghrib 3 rakaat.
  • Langsung diikuti shalat Isya’ 2 rakaat.
  • Tidak ada shalat sunnah rawatib di antara keduanya.

Ini adalah sunnah Nabi Muhammad SAW yang wajib diikuti setiap jamaah.

Mengumpulkan Kerikil untuk Jumrah

Di Muzdalifah, jamaah juga disunnahkan mengumpulkan kerikil untuk melempar jumrah di Mina. Berapa jumlahnya? Tujuh butir untuk Jumrah Aqabah pada 10 Dzulhijjah, lalu masing-masing 21 butir untuk tiga jumrah selama hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).

Ukuran kerikil sebaiknya sebesar biji kacang atau ujung jari kelingking, jangan terlalu besar atau terlalu kecil. Mengumpulkan kerikil di Muzdalifah ini bagian dari persiapan fisik dan mental untuk tahapan selanjutnya.

Berdoa dan Berdzikir Sepanjang Malam

Malam di Muzdalifah itu kesempatan emas! Perbanyak doa, dzikir, dan istighfar. Usai shalat dan mengumpulkan kerikil, jamaah bisa beristirahat sambil terus mengisi waktu dengan ibadah. Ingat, tak ada tenda atau fasilitas mewah di Muzdalifah; semua jamaah tidur di tempat terbuka.

Manfaatkan waktu ini untuk mendekatkan diri kepada Allah, memohon ampunan, dan berdoa untuk kebaikan dunia serta akhirat. Ini adalah salah satu momen paling syahdu dalam haji, di mana semua jamaah merasakan kesetaraan total di hadapan Allah.

Hal-hal Penting yang Dilakukan di Muzdalifah

Mengumpulkan Kerikil: Jumlah dan Ukuran

Seperti sudah disebut, mengumpulkan kerikil adalah aktivitas utama di Muzdalifah. Jamaah disunnahkan mengambil 7 kerikil untuk Jumrah Aqabah pada 10 Dzulhijjah. Nah, untuk hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah), setiap harinya perlu 21 kerikil (7 untuk tiap jumrah: Ula, Wustha, Aqabah).

Total kerikil yang diperlukan selama tiga hari Tasyrik adalah 63 butir. Jika digabung dengan Jumrah Aqabah, totalnya menjadi 70 butir. Saran kami, ambil lebih dari cukup, misalnya 70-75 butir, sekadar berjaga-jaga jika ada yang hilang. Dan pastikan kerikil itu bersih, bukan najis.

Istirahat dan Persiapan untuk Mina

Malam di Muzdalifah adalah saatnya beristirahat setelah wukuf yang menguras tenaga di Arafah. Tidur di sana, meski di tempat terbuka, adalah bagian dari sunnah. Ini membantu jamaah memulihkan energi sebelum melanjutkan perjalanan dan amalan di Mina.

Selain fisik, persiapan mental tak kalah penting. Jamaah wajib mempersiapkan diri untuk menghadapi lautan manusia dan tantangan melempar jumrah. Mengatur pola pikir positif dan fokus pada tujuan ibadah akan sangat membantu melancarkan semuanya.

Wukuf Singkat di Masy’aril Haram

Masy’aril Haram itu bukit kecil di Muzdalifah. Usai shalat Subuh pada 10 Dzulhijjah, jamaah disunnahkan wukuf sebentar di sana (atau di mana saja di Muzdalifah jika tak memungkinkan ke bukit itu). Hadap kiblat, berdoa, dan berdzikir sampai langit mulai terang (isfar), sebelum matahari muncul.

Ini momen terakhir untuk memohon sebelum beranjak ke Mina. Nabi SAW sendiri melakukannya, menegaskan betapa pentingnya dzikir dan doa di tempat ini sebagai penutup mabit.

Tips dan Persiapan Praktis untuk Mabit di Muzdalifah

Perencanaan Logistik dan Perlengkapan

Mabit di Muzdalifah itu berarti tidur di alam terbuka. Makanya, persiapan logistik amat sangat penting. Bawa alas tidur tipis atau tikar kecil, selimut ringan, atau bahkan kain ihram cadangan sebagai alas. Jangan lupa kantong kecil untuk kerikil!

Sertakan juga air minum yang cukup, makanan ringan yang gampang dicerna, dan obat-obatan pribadi. Penting juga membawa kantong plastik untuk sampah demi menjaga kebersihan. Siapkan pula senter kecil karena penerangan di Muzdalifah sangat terbatas.

Kesehatan Fisik dan Mental Jamaah

Haji itu menuntut fisik prima, jadi pastikan istirahat Anda cukup sebelum wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah. Jaga asupan cairan agar tak dehidrasi. Punya riwayat penyakit? Jangan lupa bawa obat-obatan dan informasikan ke pendamping Anda.

Mental juga harus siap! Hadapi keramaian dan kondisi serba terbatas. Ingat, kesabaran adalah kunci utama. Ini bagian dari ibadah yang akan diganjar pahala melimpah dari Allah SWT.

Memahami Rute dan Transportasi

Usai wukuf di Arafah, jamaah akan bergerak menuju Muzdalifah. Moda transportasi bisa bus, jalan kaki, atau kendaraan lain. Pahami betul rute rombongan Anda. Jangan panik jika macet atau ada keterlambatan.

Setelah mabit, jamaah akan lanjut ke Mina. Kenali juga rute menuju Mina dan lokasi kemah Anda. Komunikasi apik dengan ketua rombongan atau mutawwif itu sangat krusial agar tak tersesat.

Kesalahan Umum dan Cara Menghindarinya Saat Mabit

Meninggalkan Muzdalifah Sebelum Waktunya

Salah satu kesalahan fatal: meninggalkan Muzdalifah terlalu cepat, sebelum waktu minimal yang disyaratkan (yakni setelah tengah malam). Ini bisa membuat mabit tak sah dan berujung pada kewajiban dam. Pahami betul waktu minimal ini, ya!

Jika Anda termasuk golongan uzur (wanita, anak-anak, lansia, atau sakit), pastikan tetap singgah di Muzdalifah setelah tengah malam sebelum beranjak ke Mina. Nah, bagi yang tak beruzur, berusahalah keras untuk tetap di Muzdalifah hingga fajar.

Kekeliruan dalam Mengumpulkan Kerikil

Kekeliruan lain: mengumpulkan kerikil dengan ukuran yang salah (terlalu besar atau kekecilan) atau jumlahnya tak cukup. Kerikil yang kelewat besar bisa menyulitkan lemparan dan membahayakan jamaah lain. Sedangkan yang terlalu kecil? Mudah hilang.

Pastikan kerikil yang Anda ambil bersih dari najis. Ambil secukupnya dan sesuaikan ukurannya. Ambil sedikit lebih banyak dari yang dibutuhkan sebagai cadangan, itu lebih baik.

Manajemen Waktu yang Kurang Tepat

Manajemen waktu yang keliru bisa bikin jamaah terburu-buru atau malah kelelahan. Sesampainya di Muzdalifah, segera tunaikan shalat Maghrib dan Isya’ secara jama’ ta’khir. Setelah itu, manfaatkan waktu untuk istirahat, dzikir, dan doa.

Bangunlah lebih awal untuk shalat Subuh, lalu lakukan wukuf singkat di Masy’aril Haram sebelum bergerak ke Mina. Disiplin mengikuti jadwal akan membuat ibadah Anda lebih lancar dan khusyuk.

Hikmah dan Pelajaran dari Mabit di Muzdalifah

Melatih Kesabaran dan Ketaatan

Mabit di Muzdalifah, dengan segala keterbatasannya, adalah ujian kesabaran yang luar biasa. Tidur di alam terbuka, berdesakan dengan jutaan jamaah lain, ditambah kemungkinan macet, semua itu menggembleng jiwa untuk bersabar dan menerima takdir Allah.

Ini juga wujud ketaatan mutlak pada perintah Allah dan sunnah Rasulullah SAW. Setiap langkah di Muzdalifah adalah penyerahan diri tulus kepada-Nya.

Meningkatkan Ukhuwah Islamiyah

Di Muzdalifah, semua jamaah — tanpa pandang status sosial, ras, atau kebangsaan — tidur berdampingan di bawah langit yang sama. Mereka berbagi ruang, makanan, dan minuman, memperlihatkan persatuan dan ukhuwah Islamiyah yang begitu kuat.

Pengalaman ini mengajarkan pentingnya kebersamaan, saling tolong-menolong, dan menyadarkan bahwa kita semua adalah hamba Allah yang setara. Ini miniatur persatuan umat Islam sedunia.

Refleksi Diri dan Pengampunan Dosa

Usai wukuf di Arafah yang berlimpah permohonan ampunan, malam di Muzdalifah adalah saat yang pas untuk refleksi diri. Merenungi dosa-dosa lampau dan bertekad jadi pribadi lebih baik. Suasana tenang malam hari, jauh dari hiruk pikuk dunia, sangat mendukung introspeksi ini.

Dengan hati tulus penuh harap, jamaah memohon ampunan dosa, berharap kembali suci bak bayi baru lahir. Mabit di Muzdalifah adalah momen untuk membersihkan jiwa dan memperbarui komitmen spiritual.

Kesimpulan

Singkatnya, mabit di Muzdalifah merupakan tahapan krusial dalam ibadah haji, berlandaskan syar’i yang kokoh dari Al-Qur’an dan Hadits. Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) sepakat hukumnya wajib. Konsekuensinya? Dam bagi yang meninggalkannya tanpa uzur syar’i. Waktu pelaksanaannya membentang dari setelah wukuf di Arafah hingga fajar 10 Dzulhijjah, dengan batas minimal singgah setelah tengah malam.

Pelaksanaan mabit mencakup shalat Maghrib dan Isya’ secara jama’ ta’khir, mengumpulkan kerikil untuk jumrah, serta memperbanyak doa dan dzikir. Ingat, persiapan fisik, mental, dan logistik yang matang itu kunci kelancaran ibadah ini. Jauhi kesalahan umum seperti meninggalkan Muzdalifah sebelum waktunya atau keliru mengumpulkan kerikil.

Lebih dari sekadar kewajiban, mabit di Muzdalifah menyimpan hikmah yang begitu mendalam. Ia menggembleng kesabaran, mempererat ukhuwah Islamiyah, sekaligus menjadi momen refleksi diri dan memohon ampunan dosa. Dengan pemahaman dan pelaksanaan yang benar, insya Allah, jamaah haji bisa meraih haji mabrur yang diridai Allah SWT.

FAQ

Ya, sebagian besar ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali) sepakat bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya adalah wajib. Namun, ada perbedaan dalam penafsiran durasi minimal mabit dan konsekuensinya jika ditinggalkan. Mazhab Hambali bahkan memiliki pandangan yang menganggapnya sebagai rukun haji, yang berarti sangat vital.

Waktu minimal mabit di Muzdalifah bervariasi menurut mazhab. Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi'i, cukup berada di Muzdalifah meskipun sesaat setelah lewat tengah malam. Mazhab Maliki berpendapat harus berada di sebagian besar malam. Sedangkan Mazhab Hambali, yang menganggapnya rukun, menekankan keberadaan hingga fajar menyingsing.

Jika seorang jamaah tidak sempat mabit di Muzdalifah tanpa uzur syar'i, mayoritas ulama mewajibkan untuk membayar dam (denda). Dam ini biasanya berupa menyembelih seekor kambing. Namun, jika ada uzur syar'i yang kuat, seperti sakit parah atau kondisi darurat lainnya yang dibenarkan syariat, kewajiban dam bisa gugur atau ada keringanan lain.

Mengumpulkan kerikil untuk melontar jumrah disunnahkan dilakukan di Muzdalifah. Namun, jika tidak sempat atau khawatir tidak menemukan kerikil yang sesuai di Muzdalifah, boleh mengumpulkannya di Mina atau tempat lain. Yang terpenting adalah kerikil tersebut bersih, sesuai ukuran, dan diambil dari tempat yang suci.

Tidak ada doa khusus yang ma'tsur (dari Nabi SAW) untuk mabit di Muzdalifah. Namun, jamaah sangat dianjurkan untuk memperbanyak zikir, istighfar, talbiyah (Labbaik Allahumma Labbaik), serta berdoa sesuai hajat masing-masing. Ini adalah waktu yang mustajab untuk memohon ampunan dan keberkahan, manfaatkanlah sebaik-baiknya.

hajjumrah.id
Logo
Shopping cart