Ihram: Panduan Lengkap untuk Haji dan Umrah Anda

Ibadah haji dan umrah adalah dambaan setiap Muslim. Keduanya merupakan perjalanan spiritual yang penuh makna dan memerlukan persiapan matang. Salah satu aspek krusial yang harus dipahami adalah ihram.

Ihram bukan sekadar memakai pakaian putih. Ini adalah gerbang spiritual, niat suci yang mengikat seorang Muslim pada serangkaian larangan demi mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tanpa ihram yang benar, ibadah haji atau umrah Anda bisa menjadi tidak sah.

Artikel ini akan mengupas tuntas tentang ihram. Kami akan membahas definisi, dalil, tata cara, larangan, hingga pandangan ulama empat mazhab. Bersiaplah untuk memahami setiap detail agar ibadah Anda mabrur dan sempurna!

Apa Itu Ihram? Memahami Esensi Pakaian Suci

Ihram adalah titik awal dari perjalanan spiritual haji dan umrah. Ini adalah kondisi di mana seorang Muslim secara resmi memulai ritual ibadahnya.

Definisi Bahasa dan Syariat

Secara bahasa, ihram berasal dari kata “haram” yang berarti larangan. Ini menunjukkan bahwa ketika seseorang berihram, ia terlarang melakukan beberapa hal yang sebelumnya mubah.

Menurut syariat, ihram adalah niat memasuki ibadah haji atau umrah, disertai dengan mengenakan pakaian khusus (bagi pria) dan menjauhi larangan-larangan tertentu. Niat ini adalah inti dari ihram. Tanpa niat, pakaian ihram hanyalah kain biasa.

Kedudukan Ihram dalam Haji dan Umrah

Ihram memiliki kedudukan yang sangat penting. Bagi mazhab Syafi’i dan Hambali, ihram adalah rukun haji dan umrah. Artinya, jika ditinggalkan, ibadah tersebut tidak sah dan harus diulang.

Sementara itu, mazhab Hanafi dan Maliki menganggap ihram sebagai syarat sah atau wajib. Meskipun ada sedikit perbedaan dalam penamaan, semua mazhab sepakat bahwa ihram adalah permulaan yang esensial. Ia adalah penanda bahwa Anda telah memasuki dimensi ibadah yang istimewa.

Dalil-Dalil Ihram dalam Al-Qur’an dan Hadist

Pentingnya ihram bukan tanpa dasar. Ada banyak dalil dari Al-Qur’an dan Hadist yang menegaskan perintah serta tata caranya.

Ayat Al-Qur’an tentang Haji dan Umrah

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an terkait pelaksanaan haji dan umrah, yang secara implisit mencakup ihram:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ وَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah aman, maka barangsiapa ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (tinggal) di sekitar Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 196)

Ayat ini menunjukkan perintah untuk menyempurnakan haji dan umrah, serta larangan-larangan seperti mencukur rambut saat ihram sebelum waktunya. Ini menegaskan bahwa ihram adalah bagian tak terpisahkan dari ibadah ini.

Hadist Nabi Muhammad SAW tentang Miqat dan Ihram

Rasulullah SAW secara spesifik menentukan tempat-tempat untuk memulai ihram, yang dikenal sebagai miqat. Ini adalah dalil kuat tentang awal ihram.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: وَقَّتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ، وَلِأَهْلِ الشَّامِ وَمِصْرَ الْجُحْفَةَ، وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ، هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ.

Artinya: “Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah adalah Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam dan Mesir adalah Al-Juhfah, bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam. Miqat-miqat itu berlaku untuk penduduknya dan juga untuk orang-orang yang datang melintasinya dari selain penduduknya yang ingin melaksanakan haji dan umrah. Dan siapa saja yang berada di bawah (lebih dekat dari) miqat tersebut, maka ia berihram dari tempat ia memulai, hingga penduduk Makkah berihram dari Makkah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadist ini secara jelas menetapkan miqat makani (batas tempat) sebagai lokasi di mana niat ihram harus dimulai. Ini menunjukkan betapa pentingnya memulai ihram di tempat yang telah ditentukan.

Miqat: Batas Waktu dan Tempat Memulai Ihram

Miqat adalah penanda penting dalam ihram. Ini adalah batas di mana seorang calon jamaah haji atau umrah harus memulai niat ihramnya.

Jenis-Jenis Miqat

Ada dua jenis miqat yang perlu Anda ketahui:

  • Miqat Zamani (Batas Waktu): Ini adalah waktu di mana ibadah haji dan umrah dapat dimulai. Untuk umrah, miqat zamani berlaku sepanjang tahun. Untuk haji, miqat zamani dimulai dari bulan Syawal, Dzulqa’dah, hingga awal Dzulhijjah.
  • Miqat Makani (Batas Tempat): Ini adalah lokasi geografis tertentu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Setiap calon jamaah harus berihram di salah satu miqat ini, tergantung dari arah kedatangan mereka.

Memahami kedua jenis miqat ini sangat penting agar ihram Anda sah. Melewati miqat tanpa berihram bisa berujung pada kewajiban membayar dam.

Miqat Makani untuk Jamaah Indonesia

Bagi jamaah yang berasal dari Indonesia, miqat makani yang paling umum adalah:

  • Dzul Hulaifah (Bir Ali): Ini adalah miqat bagi penduduk Madinah dan mereka yang datang melalui Madinah. Banyak jamaah haji dan umrah Indonesia yang tiba di Madinah terlebih dahulu akan berihram di sini. Tempat ini sekitar 10 km dari Madinah.
  • Qarnul Manazil (As-Sail Al-Kabir): Ini adalah miqat bagi penduduk Najd dan mereka yang datang dari arah timur, termasuk sebagian besar jamaah Indonesia yang langsung menuju Jeddah atau Makkah via udara. Jaraknya sekitar 94 km dari Makkah.
  • Yalamlam: Miqat bagi penduduk Yaman dan mereka yang datang dari arah selatan. Beberapa penerbangan dari Indonesia yang melintasi jalur ini juga bisa berihram di atas pesawat mendekati Yalamlam.

Penting untuk memastikan niat ihram dilakukan tepat di miqat atau sebelumnya. Jika Anda terbang langsung ke Jeddah dan tidak berniat haji/umrah di pesawat saat melintasi miqat, Anda wajib kembali ke miqat terdekat (misal: Qarnul Manazil) atau membayar dam.

Tata Cara Berihram: Langkah-Langkah Sistematis

Berihram memerlukan persiapan fisik dan spiritual. Ikuti langkah-langkah ini agar ihram Anda sempurna.

Persiapan Sebelum Ihram

Sebelum niat ihram di miqat, ada beberapa persiapan sunah yang sangat dianjurkan:

  • Mandi Sunah Ihram: Mandi ini membersihkan diri dari hadas besar maupun kecil. Ini seperti mandi wajib, untuk menyucikan diri secara fisik.
  • Membersihkan Diri: Potong kuku, cukur rambut (jika perlu), rapikan kumis atau jenggot. Pastikan tubuh bersih dari kotoran.
  • Memakai Wewangian: Gunakan wewangian (non-alkohol) pada tubuh sebelum niat ihram. Setelah niat, wewangian menjadi larangan.
  • Mengenakan Pakaian Ihram:
    • Pria: Mengenakan dua lembar kain putih tanpa jahitan. Satu lembar untuk sarung (menutupi bagian bawah tubuh), satu lembar lagi untuk selendang (menutupi bagian atas tubuh). Jangan memakai pakaian dalam, peci, atau alas kaki yang menutupi mata kaki.
    • Wanita: Mengenakan pakaian biasa yang menutup seluruh aurat, tidak transparan, tidak ketat, dan tidak menyerupai pakaian pria. Boleh memakai pakaian berjahit. Yang dilarang adalah menutup wajah (niqab) dan telapak tangan (sarung tangan).

Persiapan ini membantu menciptakan suasana hati yang khusyuk dan bersih sebelum Anda memasuki keadaan ihram.

Niat dan Talbiyah

Setelah persiapan fisik, langkah berikutnya adalah niat ihram yang menjadi inti dari proses ini.

  • Niat Ihram: Niat dilakukan di miqat. Lafaz niat bisa beragam, namun intinya adalah mengikrarkan keinginan untuk berhaji atau berumrah. Contoh niat:
    • Untuk Umrah: Nawaitul ‘umrata wa ahramtu bihi lillahi ta’ala. (Saya niat umrah dan berihram karena Allah Ta’ala).
    • Untuk Haji: Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala. (Saya niat haji dan berihram karena Allah Ta’ala).

    Niat ini diucapkan dalam hati, namun disunahkan melafazkannya. Setelah niat, Anda secara resmi telah berihram dan terikat dengan larangan-larangannya.

  • Talbiyah: Setelah niat, disunahkan untuk langsung melafazkan Talbiyah. Talbiyah adalah seruan yang berisi pengakuan ketauhidan dan ketaatan kepada Allah SWT.لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ

    Artinya: “Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kekuasaan adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.”

    Talbiyah ini terus diucapkan berulang kali dengan suara lantang (bagi pria) hingga tiba di Kakbah (untuk umrah) atau hingga melontar jumrah Aqabah (untuk haji). Ini adalah simbol respons Anda terhadap panggilan Allah.

Larangan-Larangan Saat Ihram: Hal-Hal yang Wajib Dihindari

Ketika seseorang telah berihram, ia terikat oleh serangkaian larangan. Melanggar larangan ini dapat berujung pada kewajiban membayar dam (denda).

Larangan untuk Pria dan Wanita

Beberapa larangan bersifat spesifik berdasarkan jenis kelamin:

  • Untuk Pria:
    • Memakai pakaian berjahit: Pria tidak boleh memakai pakaian apa pun yang dijahit mengikuti bentuk tubuh, seperti baju, celana, celana dalam, atau kaos kaki.
    • Menutup kepala: Pria dilarang menutup kepala dengan penutup kepala yang menempel seperti peci, sorban, atau topi.
  • Untuk Wanita:
    • Menutup wajah (niqab): Wanita dilarang menutup wajahnya.
    • Menutup telapak tangan (sarung tangan): Wanita dilarang memakai sarung tangan.

Pakaian ihram bagi pria adalah dua lembar kain tanpa jahitan, sementara wanita boleh memakai pakaian biasa yang menutup aurat, asalkan tidak menutup wajah dan telapak tangan.

Larangan Umum

Larangan-larangan ini berlaku untuk semua jamaah, baik pria maupun wanita:

  • Memotong rambut atau mencukur bulu: Termasuk mencukur kumis, jenggot, bulu ketiak, atau bulu kemaluan.
  • Memotong kuku: Baik kuku tangan maupun kuku kaki.
  • Memakai wewangian: Tidak boleh memakai parfum, minyak wangi, sabun wangi, atau kosmetik berbau wangi.
  • Berburu hewan darat atau membantu perburuan: Dilarang membunuh hewan darat yang halal dimakan, termasuk memancing.
  • Memotong atau merusak tumbuh-tumbuhan: Dilarang mematahkan ranting, mencabut rumput, atau merusak tanaman di tanah haram.
  • Melakukan akad nikah, menjadi wali nikah, atau melamar: Semua aktivitas terkait pernikahan dilarang selama ihram.
  • Berjima’ (bersetubuh) atau melakukan pendahuluan jima’: Ini adalah larangan paling berat. Jika dilakukan saat haji sebelum tahallul awal, dapat membatalkan haji.
  • Bermesraan atau melakukan perbuatan yang membangkitkan syahwat: Seperti berciuman, berpelukan, atau sentuhan yang disertai syahwat.

Dampak Pelanggaran Larangan Ihram (Dam)

Jika salah satu larangan ihram dilanggar, ada kewajiban membayar dam (denda). Jenis dam bervariasi tergantung jenis pelanggaran:

  • Dam Takhyir wa Ta’dil (Pilihan dan Penilaian): Untuk pelanggaran seperti memotong rambut/kuku, memakai wewangian, memakai pakaian berjahit (pria), menutup kepala (pria), atau menutup wajah/telapak tangan (wanita). Pilihannya adalah:
    • Menyembelih seekor kambing.
    • Bersedekah kepada enam fakir miskin (masing-masing 1/2 sha’ makanan pokok).
    • Berpuasa tiga hari.
  • Dam Tartib wa Ta’dil (Urutan dan Penilaian): Untuk pelanggaran berburu. Pilihannya adalah:
    • Menyembelih hewan sebanding dengan hewan buruan.
    • Bersedekah seharga hewan tersebut.
    • Berpuasa setiap mud dari nilai hewan.
  • Dam Tartib wa Taqdir (Urutan dan Penentuan): Untuk pelanggaran jima’. Wajib menyembelih seekor unta, atau sapi, atau tujuh ekor kambing. Jika tidak mampu, berpuasa sesuai jumlah hari dari nilai unta.

Contoh Konkret: Seorang pria tidak sengaja memakai peci saat ihram selama beberapa jam. Ia harus membayar dam dengan memilih salah satu dari tiga opsi di atas (menyembelih kambing, bersedekah, atau puasa tiga hari). Penting untuk segera bertaubat dan menunaikan dam jika terjadi pelanggaran.

Tafsir Ulama Empat Mazhab tentang Ihram

Meskipun semua mazhab sepakat tentang pentingnya ihram, ada nuansa perbedaan dalam detail dan penekanan.

Mazhab Hanafi

Menurut Mazhab Hanafi, ihram adalah syarat sah haji atau umrah. Niat saja belum cukup. Harus ada perbuatan yang menunjukkan niat tersebut, seperti talbiyah atau memulai tawaf. Mereka berpendapat bahwa niat dan talbiyah (atau perbuatan yang setara) adalah dua rukun ihram.

Larangan ihram ditegaskan dengan ketat. Jika larangan dilanggar, dam menjadi wajib. Mereka juga memiliki pandangan detail tentang miqat dan konsekuensi melewatinya tanpa ihram.

Mazhab Maliki

Mazhab Maliki menganggap ihram sebagai rukun haji dan umrah. Niat adalah bagian terpenting. Mereka berpendapat bahwa niat harus dilakukan di miqat atau sebelumnya. Jika seseorang melewati miqat tanpa niat ihram, ia wajib kembali ke miqat untuk berihram, atau hajinya/umrahnya tidak sah.

Mereka juga sangat menekankan pada pakaian ihram yang benar bagi pria dan larangan yang harus dipatuhi. Pelanggaran larangan akan berakibat dam.

Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i juga menyatakan bahwa ihram adalah rukun haji dan umrah. Ini berarti, tanpa ihram yang sah, ibadah haji atau umrah tidak akan terwujud. Niat ihram adalah rukun yang paling utama.

Mereka berpendapat bahwa seseorang harus berniat ihram di miqat yang telah ditentukan. Jika melewati miqat tanpa ihram, wajib kembali ke miqat. Jika tidak kembali, wajib membayar dam. Mazhab ini sangat detail dalam menjelaskan jenis-jenis larangan dan fidyah (dam) yang harus dibayar jika larangan dilanggar.

Mazhab Hambali

Sama seperti Syafi’i, Mazhab Hambali juga menganggap ihram sebagai rukun haji dan umrah. Niat adalah inti dari ihram, dan harus dilakukan di miqat.

Mereka memiliki pandangan yang ketat mengenai larangan ihram dan konsekuensinya. Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut akan mengharuskan pembayaran dam. Mazhab Hambali juga menekankan pentingnya menjaga kesucian ihram dari segala hal yang dapat menguranginya.

Meskipun ada sedikit perbedaan dalam penamaan (rukun, syarat, wajib), esensinya sama: ihram adalah permulaan yang wajib dan krusial. Semua mazhab sepakat bahwa niat adalah pondasi ihram.

Contoh Konkret dan Tips Praktis Berihram

Memahami teori saja tidak cukup. Mari kita lihat contoh konkret dan tips praktis untuk berihram.

Skenario Berangkat dari Indonesia

Banyak jamaah Indonesia yang berangkat dari tanah air dan akan melintasi miqat di udara. Berikut skenarionya:

  • Persiapan di Rumah/Hotel: Mandi sunah ihram, membersihkan diri, memakai wewangian (bagi pria, di tubuh saja), dan mengenakan pakaian ihram (pria) atau pakaian biasa yang syar’i (wanita). Lakukan ini sebelum berangkat ke bandara atau saat transit di kota terakhir sebelum Jeddah/Madinah.
  • Di Pesawat: Sekitar 30-60 menit sebelum pesawat melintasi miqat (biasanya diumumkan oleh awak kabin), bersiaplah untuk niat. Jika Anda belum memakai pakaian ihram, kenakanlah saat ini.
  • Waktu Niat: Saat pesawat mendekati atau melintasi miqat (misal: Yalamlam atau Qarnul Manazil), ucapkan niat ihram di dalam hati dan secara lisan. Setelah niat, mulailah melafazkan Talbiyah.
  • Selama Penerbangan: Jaga diri dari larangan ihram. Jangan tidur terlalu pulas hingga lupa, hindari menyentuh wewangian, dan pastikan pakaian ihram tetap terjaga.

Penting: Pastikan Anda tahu miqat mana yang akan dilewati pesawat Anda. Jika ragu, berniatlah sebelum miqat pertama yang mungkin dilewati. Lebih baik terlalu awal daripada terlambat.

Tips Menjaga Kondisi Ihram

Menjaga ihram selama perjalanan hingga tiba di Makkah atau Madinah bisa jadi tantangan. Ikuti tips ini:

  • Fokus pada Niat: Ingat selalu bahwa Anda sedang dalam keadaan ibadah. Ini akan membantu Anda menjauhi larangan.
  • Hindari Keramaian: Sebisa mungkin hindari kerumunan yang tidak perlu yang bisa memicu emosi atau sentuhan tak disengaja.
  • Jaga Kebersihan: Meskipun tidak boleh memakai sabun wangi, Anda bisa mandi dengan air biasa atau sabun tanpa wewangian.
  • Bawa Perlengkapan Ihram Cadangan: Pakaian ihram bisa kotor atau basah. Membawa cadangan sangat membantu.
  • Pelajari Larangan dengan Baik: Pahami setiap larangan dan konsekuensinya. Pengetahuan adalah kunci untuk menghindarinya.
  • Bersabar dan Ikhlas: Perjalanan haji/umrah menguji kesabaran. Terima setiap kondisi dengan ikhlas.

Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang kuat, Anda akan dapat menjaga ihram Anda dengan baik hingga selesai ibadah.

Kesimpulan

Ihram adalah pintu gerbang utama menuju ibadah haji dan umrah. Lebih dari sekadar pakaian, ihram adalah kondisi spiritual yang mengikat seorang Muslim dengan niat suci dan serangkaian larangan. Memahami ihram secara mendalam adalah kunci untuk memastikan ibadah Anda sah dan diterima oleh Allah SWT.

Dari definisi, dalil Al-Qur’an dan Hadist, hingga miqat dan tata caranya, setiap detail ihram memiliki makna penting. Larangan-larangan ihram bukanlah beban, melainkan ujian ketaatan dan kesabaran yang akan memurnikan jiwa Anda. Pelanggaran terhadapnya memiliki konsekuensi dam, yang bertujuan untuk menebus kesalahan dan mengembalikan kesempurnaan ibadah.

Dengan persiapan yang cermat, niat yang tulus, dan pemahaman yang benar akan ketentuan syariat, termasuk pandangan ulama empat mazhab, Anda akan mampu melaksanakan ihram dengan sempurna. Semoga Allah SWT memudahkan perjalanan ibadah Anda dan menjadikan haji atau umrah Anda mabrur.

FAQ

Dam adalah denda atau tebusan yang wajib dibayar karena melanggar salah satu larangan ihram atau meninggalkan salah satu wajib haji/umrah. Pembayaran dam harus segera dilakukan setelah pelanggaran terjadi, atau selambat-lambatnya sebelum meninggalkan tanah haram. Jenis dam bervariasi, mulai dari menyembelih kambing, bersedekah, hingga berpuasa, tergantung jenis pelanggarannya.

Ya, wanita yang sedang haid atau nifas boleh berihram. Mereka mandi sunah ihram (mandi janabah) seperti biasa, mengenakan pakaian ihram, dan berniat ihram di miqat. Namun, mereka tidak boleh melakukan tawaf dan salat tawaf sampai suci. Mereka tetap bisa melakukan semua rukun haji/umrah lainnya seperti wuquf, sa'i, dan tahallul.

Jika lupa niat ihram di miqat dan baru teringat setelah melewati miqat, Anda wajib kembali ke miqat yang telah ditentukan untuk berniat ihram di sana. Jika tidak memungkinkan untuk kembali, Anda wajib membayar dam (menyembelih kambing atau setara) karena telah melewati miqat tanpa berihram.

Ya, kacamata dan jam tangan boleh dipakai saat ihram. Keduanya tidak termasuk dalam kategori larangan ihram, baik untuk pria maupun wanita. Kacamata tidak menutup kepala secara permanen (bagi pria), dan jam tangan tidak termasuk pakaian berjahit atau wewangian.

Tags:

hajjumrah.id
Logo
Shopping cart