Hal-hal yang Menjadi Larangan Saat Ber-Ihram
Bagi setiap Muslim, menunaikan ibadah haji dan umrah adalah dambaan hati yang tak terhingga. Ini bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan sebuah ziarah suci yang penuh makna. Untuk menyempurnakannya, ada rukun dan wajib yang harus kita tunaikan, dan salah satu gerbang utamanya adalah ihram.
Ihram, lebih dari sekadar mengenakan pakaian khusus, adalah kondisi spiritual dan fisik yang menandai dimulainya niat suci beribadah. Begitu seseorang berihram, ada serangkaian larangan ihram yang hukumnya wajib ditaati. Memahami larangan-larangan ini menjadi kunci agar ibadah kita sah di mata syariat dan diterima di sisi Allah SWT.
Daftar Isi
ToggleMemahami Ihram: Gerbang Ibadah Haji dan Umrah
Apa Itu Ihram?
Secara bahasa, ihram berarti ‘mengharamkan’. Dalam konteks ibadah haji dan umrah, ihram adalah sebuah kondisi di mana seorang hamba telah dengan bulat hati berniat untuk memulai ibadah haji atau umrah. Sejak saat itu, ia mengharamkan dirinya dari hal-hal tertentu yang sebelumnya halal. Inilah titik tolak perjalanan spiritual yang mendalam, sebuah gerbang menuju kesucian.
Kondisi ihram ini secara otomatis mengalihkan seluruh fokus kita pada ibadah. Kita dituntut untuk lebih menahan diri, melatih kesabaran, dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan, termasuk hal-hal yang secara spesifik dilarang saat ihram.
Kapan dan Di Mana Ihram Dimulai? (Miqat)
Niat ihram dimulai di sebuah tempat yang disebut miqat. Miqat adalah batas-batas geografis yang telah ditentukan oleh Rasulullah SAW. Setiap jamaah wajib berihram sebelum atau paling lambat saat melewati miqat ini. Jangan sampai terlewat!
Melewati miqat tanpa berihram adalah pelanggaran serius yang mengharuskan pembayaran dam (denda). Ada beberapa miqat yang berbeda, disesuaikan dengan arah kedatangan jamaah. Misalnya, Dzul Hulaifah (Bir Ali) untuk penduduk Madinah, Yalamlam untuk penduduk Yaman, dan Qarnul Manazil untuk penduduk Najd.
Niat Ihram dan Tata Caranya
Niat adalah ruh dari ihram. Tanpa niat, pakaian ihram yang kita kenakan hanyalah sehelai kain biasa, tanpa makna ibadah. Niat ini diucapkan dalam hati, namun sangat dianjurkan juga untuk dilafazkan.
- Mandi Sunah Ihram: Membersihkan diri secara menyeluruh sebelum memulai ihram, sebagai bentuk persiapan fisik dan spiritual.
- Memakai Pakaian Ihram: Bagi pria, kenakan dua lembar kain putih tanpa jahitan. Untuk wanita, gunakan pakaian yang menutup aurat secara sempurna, tanpa menampakkan perhiasan.
- Melakukan Salat Sunah Ihram: Dirikan dua rakaat salat sunah sebelum melafazkan niat ihram.
- Mengucapkan Niat: Lafazkan niat sesuai ibadah yang akan ditunaikan. Contohnya, “Labbaika Allahumma Hajjan” (Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji) atau “Labbaika Allahumma Umratan” (Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah).
Setelah niat terucap, semua larangan ihram mulai berlaku dan harus ditaati dengan penuh kesungguhan. Tidak ada tawar-menawar!
Mengapa Ada Larangan Ihram? Hikmah di Baliknya
Ujian Keikhlasan dan Kepatuhan
Larangan-larangan ihram sejatinya adalah ujian bagi keikhlasan dan kepatuhan seorang hamba. Dengan menahan diri dari hal-hal yang dalam kondisi normal halal, kita sedang menunjukkan ketaatan mutlak kepada Allah SWT. Ini adalah madrasah disiplin diri yang luar biasa, sekaligus penguat iman kita.
Setiap larangan menyimpan hikmah tersendiri yang mungkin tidak sepenuhnya kita pahami. Namun, ketaatan kita adalah bukti cinta dan penyerahan diri kita kepada-Nya. Ini ibarat melepas dunia sejenak, hanya untuk Dia.
Menumbuhkan Kesederhanaan dan Kerendahan Hati
Coba perhatikan, pakaian ihram yang seragam, tanpa perhiasan, dan tanpa wewangian, secara gamblang mengajarkan kita arti kesederhanaan. Semua jamaah, tak peduli status sosial atau kekayaannya, terlihat sama di hadapan Allah. Pemandangan ini menumbuhkan rasa kerendahan hati yang mendalam dan melenyapkan kesombongan.
Dalam balutan ihram, kita diingatkan bahwa kemuliaan sejati itu terletak pada ketakwaan, bukan pada penampilan atau limpahan harta benda. Kita semua sama, hamba Allah.
Fokus Total pada Ibadah
Larangan ihram dirancang sedemikian rupa untuk menghilangkan segala bentuk gangguan yang bisa mengalihkan perhatian dari tujuan utama: beribadah kepada Allah semata. Dengan tidak memikirkan penampilan, wewangian, atau hal-hal duniawi lainnya, hati dan pikiran kita bisa sepenuhnya tertuju pada zikir, doa, dan seluruh rangkaian ritual haji atau umrah.
Ini adalah kesempatan emas untuk sejenak memutuskan diri dari hiruk pikuk dunia dan menyambungkan hati secara total kepada Sang Pencipta. Biarkan dunia menunggu, karena saat ini hanya ada Dia.
Larangan Terkait Pakaian dan Penutup Kepala (Khusus Pria)
Tidak Memakai Pakaian Berjahit
Bagi kaum pria, salah satu larangan ihram yang paling fundamental adalah tidak memakai pakaian berjahit. Ini mencakup baju, celana, kaos kaki, atau pakaian lain yang dibentuk sesuai lekuk tubuh. Pakaian ihram pria hanyalah dua lembar kain tanpa jahitan, itulah mengapa sering disebut “pakaian dua lembar kain”.
Hikmahnya adalah untuk menumbuhkan keseragaman, kesederhanaan, dan sebagai pengingat akan kain kafan yang akan membalut kita kelak. Ini juga menjadi simbol bahwa di hadapan Allah, semua hamba adalah sama.
Tidak Menutup Kepala
Pria yang sedang berihram juga dilarang menutup kepalanya. Artinya, tidak boleh memakai peci, sorban, topi, atau kain apapun yang menutupi kepala secara menempel. Namun, berteduh di bawah payung atau atap tidak termasuk dalam larangan ini, karena tujuannya bukan untuk menutupi kepala secara permanen.
Larangan ini berakar kuat pada sabda Rasulullah SAW:
لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ
(HR. Bukhari dan Muslim)
“Janganlah ia memakai baju, sorban, celana, penutup kepala, dan sepatu.”
Mazhab Fiqih Mengenai Larangan Pakaian
Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan serupa terkait larangan pakaian ini:
- Mazhab Hanafi: Menutup kepala atau memakai pakaian berjahit bagi pria adalah larangan yang jelas. Jika dalam kondisi terpaksa tidak ada kain ihram, boleh memakai celana, namun wajib membayar dam sebagai tebusannya.
- Mazhab Maliki: Pandangannya serupa dengan Hanafi; larangan memakai pakaian berjahit dan menutup kepala sangat ketat. Jika terpaksa, dam wajib dibayarkan.
- Mazhab Syafi’i: Larangan ini sangat ditekankan. Memakai pakaian berjahit atau menutup kepala secara sengaja dan sadar akan dikenakan dam.
- Mazhab Hambali: Memiliki pandangan yang serupa, bahwa larangan memakai pakaian berjahit dan menutup kepala adalah bagian integral dari kesucian ihram.
Perlu dicatat, wanita memiliki aturan berbeda. Mereka boleh memakai pakaian berjahit asalkan menutup aurat dan tidak menampakkan perhiasan. Namun, mereka dilarang keras menutup wajah (bercadar) dan telapak tangan (memakai sarung tangan).
Larangan Terkait Perhiasan dan Wewangian
Tidak Menggunakan Wewangian
Salah satu larangan ihram yang sering kali terabaikan adalah penggunaan wewangian. Baik pria maupun wanita, dilarang keras menggunakan parfum, minyak wangi, sabun beraroma kuat, atau bahkan makanan/minuman yang sangat beraroma wangi, baik pada badan maupun pakaian ihram.
Dalilnya adalah hadits tentang seorang laki-laki yang meninggal saat ihram. Nabi SAW bersabda:
لَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ وَلَا تُقَرِّبُوهُ طِيبًا
(HR. Bukhari dan Muslim)
“Janganlah kalian tutup kepalanya dan janganlah kalian dekatkan wewangian kepadanya.” Ini menunjukkan betapa seriusnya larangan ini.
Tidak Memakai Perhiasan
Jamaah yang berihram dilarang memakai perhiasan, baik cincin, kalung, gelang, atau anting. Aturan ini berlaku untuk pria dan wanita. Hikmahnya jelas: menumbuhkan kesederhanaan dan menjauhkan diri dari hal-hal duniawi yang bersifat hiasan dan kemewahan.
Fokus kita harus sepenuhnya pada ibadah, bukan pada penampilan atau status sosial. Melepas perhiasan adalah bagian dari upaya melepaskan diri dari ikatan dunia fana.
Dalil dan Tafsir Mengenai Wewangian
Ulama dari berbagai mazhab telah merinci larangan ini:
- Mazhab Hanafi: Penggunaan wewangian pada badan atau pakaian ihram adalah haram. Jika wewangian mengenai sebagian kecil anggota tubuh, ada dam tertentu. Jika mengenai sebagian besar, damnya tentu lebih berat.
- Mazhab Maliki: Wewangian dilarang secara mutlak. Bahkan mencium wewangian dengan sengaja yang melekat pada benda lain pun dianggap makruh.
- Mazhab Syafi’i: Dilarang menggunakan wewangian pada badan, pakaian, makanan, atau minuman. Jika terpaksa karena alasan medis dan tidak ada alternatif, boleh dengan membayar dam.
- Mazhab Hambali: Sama dengan mazhab lain, wewangian dilarang keras. Namun, jika wewangian dipakai sebelum ihram dan baunya masih melekat saat ihram, itu tidak masalah, asalkan tidak diaplikasikan lagi setelah niat ihram.
Maka dari itu, sangat penting untuk memilih sabun atau sampo yang tidak beraroma saat ihram guna menghindari pelanggaran yang tidak disengaja.
Larangan Terkait Rambut, Kuku, dan Kulit
Tidak Mencukur/Memotong Rambut
Saat berihram, jamaah dilarang mencukur, mencabut, atau memotong rambut dari bagian tubuh mana pun. Ini berlaku untuk rambut kepala, jenggot, kumis, ketiak, maupun bulu kemaluan. Ini adalah salah satu larangan ihram yang paling gamblang dan sering diingatkan.
Allah SWT berfirman dengan tegas:
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
(QS. Al-Baqarah: 196)
“Dan janganlah kamu mencukur rambutmu, sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya.”
Tidak Memotong Kuku
Serupa dengan rambut, memotong kuku juga termasuk larangan ihram. Baik kuku tangan maupun kuku kaki, tidak boleh dipotong, digunting, atau dibersihkan secara berlebihan. Biarkanlah kuku apa adanya selama dalam kondisi ihram. Ini adalah bentuk penyerahan diri dan menjauhi segala bentuk perawatan diri yang bersifat mempercantik.
Tidak Menggunakan Minyak Rambut/Kulit
Menggunakan minyak rambut, minyak zaitun, atau minyak lainnya pada rambut atau kulit juga dilarang selama ihram. Larangan ini juga mencakup lotion atau krim yang mengandung pelembab atau wewangian, jika tujuannya untuk mempercantik atau merawat.
Tujuannya adalah untuk menjaga kondisi alami tubuh dan menghindari penggunaan zat-zat yang bisa menyerupai wewangian atau perhiasan. Ini bagian dari kesederhanaan ihram.
Bagaimana pandangan mazhab terkait ini?
- Mazhab Hanafi: Memotong rambut atau kuku secara sengaja dikenakan dam. Namun, jika tidak sengaja atau karena lupa, tidak dikenakan dam.
- Mazhab Maliki: Memotong rambut atau kuku, meskipun hanya sedikit, tetap dikenakan dam. Ini menunjukkan ketegasan mazhab ini.
- Mazhab Syafi’i: Memotong tiga helai rambut atau lebih, atau tiga kuku atau lebih, dikenakan dam. Jika kurang dari itu, cukup bersedekah sebagai bentuk tebusan.
- Mazhab Hambali: Sama dengan Syafi’i, memotong rambut atau kuku secara sengaja dikenakan dam.
Larangan Berburu dan Merusak Lingkungan
Tidak Berburu Hewan Darat
Salah satu larangan ihram yang sangat ditekankan adalah tidak berburu hewan darat. Ini termasuk menangkap, membunuh, atau bahkan sekadar membantu perburuan hewan liar. Larangan ini berlaku baik di tanah halal maupun tanah haram. Ini menunjukkan rasa hormat kita terhadap ciptaan Allah.
Allah SWT berfirman dengan jelas:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ
(QS. Al-Ma’idah: 95)
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.”
Tidak Membunuh Serangga (Kecuali Mengganggu)
Secara umum, jamaah ihram dianjurkan untuk tidak membunuh serangga atau hewan kecil yang tidak membahayakan. Namun, ada pengecualian untuk hewan-hewan yang membahayakan atau sangat mengganggu, seperti ular, kalajengking, tikus, atau anjing buas. Hewan-hewan ini boleh dibunuh untuk melindungi diri dan jamaah lainnya.
Hikmahnya adalah untuk menumbuhkan rasa kasih sayang terhadap makhluk hidup dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Tidak Memotong Tumbuhan di Tanah Haram
Di area Tanah Haram (Mekkah dan sekitarnya), jamaah dilarang keras memotong, mencabut, atau merusak tumbuhan yang tumbuh secara alami. Ini termasuk pepohonan, rumput, atau tanaman lainnya. Namun, tanaman yang sengaja ditanam oleh manusia (misalnya di taman atau kebun) boleh dipotong.
Larangan ini menunjukkan betapa sucinya Tanah Haram dan betapa pentingnya menjaga kelestarian lingkungannya sebagai bentuk penghormatan.
Larangan Berhubungan Suami Istri dan Pendahuluannya
Tidak Berjima’ (Hubungan Intim)
Ini adalah salah satu larangan ihram yang paling berat dan memiliki konsekuensi paling serius. Berjima’ atau berhubungan suami istri selama ihram akan serta-merta membatalkan haji atau umrah, mewajibkan pembayaran dam yang sangat besar, dan mengharuskan pengulangan ibadah tersebut di tahun berikutnya (khusus untuk haji).
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
(QS. Al-Baqarah: 197)
“Barangsiapa yang mengerjakan ibadah haji dalam bulan-bulan itu, maka janganlah ia berkata rafats (kata-kata kotor/hubungan intim), berbuat fasik dan berbantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji.”
Tidak Melakukan Pendahuluan Jima’
Tidak hanya jima’ itu sendiri, segala bentuk pendahuluannya juga dilarang keras. Ini termasuk berciuman, berpelukan dengan syahwat, atau sentuhan yang membangkitkan nafsu. Meskipun tindakan ini tidak membatalkan haji/umrah, ia mengurangi kesempurnaan ibadah dan tetap mewajibkan dam. Tujuan utamanya adalah menjaga kesucian dan fokus spiritual selama ibadah.
Konsekuensi Pelanggaran Berat
Mari kita lihat bagaimana para ulama mazhab merinci konsekuensi pelanggaran berat ini:
- Mazhab Hanafi: Jika berjima’ dilakukan sebelum tahallul awal (yaitu setelah melempar jumrah Aqabah), haji batal, wajib mengulang tahun depan, dan membayar dam seekor unta. Jika setelah tahallul awal, haji tidak batal, tetapi wajib membayar dam seekor kambing.
- Mazhab Maliki: Berjima’ sebelum tahallul awal secara mutlak membatalkan haji dan wajib mengulang tahun depan, serta membayar dam unta.
- Mazhab Syafi’i: Berjima’ sebelum tahallul awal membatalkan haji, wajib mengulang, dan membayar dam unta. Jika setelah tahallul awal, haji tidak batal, tetapi wajib dam seekor kambing.
- Mazhab Hambali: Berjima’ sebelum tahallul awal membatalkan haji, wajib mengulang, dan membayar dam unta.
Ini menunjukkan betapa seriusnya larangan ini dalam fiqih Islam. Sebuah pelanggaran yang bisa meruntuhkan seluruh jerih payah ibadah.
Konsekuensi Melanggar Larangan Ihram (Dam/Fidyah)
Jenis-jenis Pelanggaran dan Dam-nya
Melanggar larangan ihram tentu ada konsekuensinya, yaitu kewajiban membayar dam (denda) atau fidyah. Dam bervariasi, tergantung pada jenis pelanggaran dan tingkat kesengajaannya. Ini bukan sekadar hukuman, melainkan penebus dosa agar ibadah tetap sah.
Secara garis besar, dam dibagi menjadi beberapa kategori:
- Dam Takhyir wa Tartib: Boleh memilih antara tiga opsi, namun harus berurutan. Contoh: jima’ saat ihram.
- Dam Takhyir wa Ta’dil: Boleh memilih antara tiga opsi yang setara. Contoh: mencukur rambut, memakai wewangian, memakai pakaian berjahit.
- Dam Tartib: Harus berurutan, jika tidak mampu baru beralih ke opsi selanjutnya. Contoh: dam bagi yang berburu.
Dam Takhyir dan Ta’dil
Beberapa pelanggaran, seperti memotong rambut atau kuku, menggunakan wewangian, atau memakai pakaian berjahit, termasuk dalam kategori dam takhyir wa ta’dil. Artinya, Anda bisa memilih salah satu dari opsi berikut:
- Menyembelih seekor kambing.
- Bersedekah kepada enam fakir miskin (setiap fakir miskin mendapatkan 1 sha’ makanan pokok, setara sekitar 2,5-3 kg beras).
- Berpuasa selama tiga hari.
Pilihan ini memberikan fleksibilitas bagi jamaah yang mungkin memiliki keterbatasan. Namun, untuk pelanggaran yang lebih berat seperti jima’, dam-nya lebih spesifik dan wajib secara berurutan, tidak ada pilihan.
Contoh Kasus dan Solusinya
Contoh 1: Seorang pria tidak sengaja memakai pakaian berjahit karena lupa.
Solusi: Segera lepas pakaian tersebut begitu teringat. Jika sudah dipakai lama dan sadar, ia wajib membayar dam (kambing/sedekah/puasa). Namun, jika baru sebentar dan langsung dilepas, sebagian ulama berpendapat tidak perlu dam jika tidak sengaja dan tidak ada unsur kesengajaan. Namun, berhati-hati adalah lebih baik; tebus dengan dam jika ada keraguan.
Contoh 2: Seorang wanita menggunakan parfum karena kebiasaan yang sulit dihilangkan.
Solusi: Segera membersihkan wewangian tersebut. Jika sudah terlanjur dan menyadari kesalahannya, ia wajib membayar dam (kambing/sedekah/puasa). Ingat, kebiasaan bukan alasan untuk melanggar larangan ihram.
Penting untuk bertanya kepada pembimbing haji/umrah jika Anda ragu mengenai pelanggaran yang mungkin terjadi. Lebih baik bertanya daripada menanggung beban dam yang tidak perlu.
Tips Menghindari Pelanggaran Larangan Ihram
Persiapan Matang Sebelum Ihram
Kunci utama untuk menghindari larangan ihram adalah persiapan yang matang dan terencana. Pelajari semua rukun, wajib, dan sunah haji/umrah jauh-jauh hari. Pahami betul apa saja yang dilarang dan mengapa dilarang.
- Baca Buku Panduan: Telusuri setiap detail dan informasi yang ada.
- Ikuti Manasik: Praktik langsung akan sangat membantu pemahaman dan membiasakan diri.
- Diskusi dengan Pembimbing: Jangan sungkan bertanya setiap kali ada keraguan. Manfaatkan kesempatan ini semaksimal mungkin.
Persiapan mental dan fisik juga penting agar Anda bisa fokus sepenuhnya pada ibadah tanpa terganggu hal-hal remeh.
Memahami Batas-batas Larangan
Beberapa larangan memiliki batas yang perlu dipahami dengan cermat. Misalnya, boleh menggaruk kepala jika gatal, asalkan tidak sampai mencabut rambut. Boleh mandi, asalkan tidak menggunakan sabun beraroma atau menggosok terlalu kuat hingga rontok rambut atau kulit mati.
Pahami perbedaan antara hal yang dilarang mutlak dan hal yang memiliki keringanan atau batasan tertentu. Keraguan bisa diatasi dengan bertanya langsung kepada ulama atau pembimbing yang kompeten.
Selalu Ingat Niat dan Tujuan Ibadah
Ketika godaan untuk melanggar larangan muncul, ingatkan diri Anda akan niat suci beribadah kepada Allah SWT. Ingatlah bahwa setiap larangan memiliki hikmah yang mendalam untuk menyempurnakan ibadah Anda. Jangan biarkan godaan sesaat merusak ibadah seumur hidup.
Fokuskan hati dan pikiran pada zikir, doa, dan upaya mendekatkan diri kepada Allah. Dengan kesadaran penuh dan hati yang bersih, insya Allah kita akan terhindar dari segala bentuk pelanggaran.
Kesimpulan
Memahami dan menaati larangan ihram adalah bagian tak terpisahkan dari kesempurnaan ibadah haji dan umrah. Larangan-larangan ini bukan sekadar deretan aturan yang kaku, melainkan sarana efektif untuk melatih kesabaran, keikhlasan, kerendahan hati, dan fokus spiritual kita kepada Allah SWT.
Setiap larangan memiliki dalil yang kuat dari Al-Qur’an dan Hadits, serta tafsir yang beragam namun memiliki esensi yang sama dari para ulama mazhab terkemuka. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang mendalam, jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan tenang, terhindar dari pelanggaran yang bisa mengurangi pahala atau bahkan mewajibkan dam. Ingatlah, ibadah ini adalah investasi akhirat kita.
Semoga setiap Muslim yang berkesempatan menunaikan haji atau umrah dapat melakukannya dengan sempurna, meraih haji mabrur atau umrah maqbul, dan kembali ke tanah air dengan hati yang bersih serta iman yang lebih kokoh. Persiapkan diri Anda sebaik mungkin, dan semoga Allah SWT senantiasa memudahkan perjalanan ibadah kita. Aamiin.
FAQ
Dam itu denda atau tebusan. Wajib dibayar jika melanggar salah satu larangan ihram. Kapan wajibnya? Saat pelanggaran disengaja, atau karena lupa/tidak tahu tapi pelanggarannya serius (misalnya berjima'). Jenis dam bervariasi tergantung pelanggaran. Umumnya, harus dibayar di Tanah Haram.
Jika pelanggaran karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa, dan Anda langsung menghentikannya begitu sadar, biasanya tidak wajib bayar dam. Tapi, untuk pelanggaran serius seperti berjima' sebelum tahallul awal, haji tetap batal meskipun tidak sengaja. Hati-hati ya!
Secara umum, larangan ihram bagi wanita dan pria sama. Namun, ada beda spesifik soal pakaian. Pria dilarang pakai pakaian berjahit dan penutup kepala. Wanita dilarang pakai niqab (cadar) dan sarung tangan. Wanita boleh pakai pakaian biasa yang menutup aurat dan menutupi kepala dengan jilbab yang menjuntai.
Tentu saja boleh! Anda bisa mandi dan keramas saat ihram. Tapi ingat, gunakan sabun atau sampo tanpa wewangian. Dan hati-hati ya, jangan sampai banyak rambut rontok sengaja. Menggosok badan dan kepala dengan lembut itu diperbolehkan kok.

